Peliput: Gustam

BAUBAU, BP – Berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Baubau, dari 257 jumlah koperasi di Kota Baubau, ada sekitar 90 koperasi yang tidak atkif.
Tidak aktifnya koperasi tersebut dikarenakan kepengurusannya yang tidak jelas. Untuk itu, Dinas Koperasi dan UKM Kota Baubau mengitruksikan kepada pengurus koperasi untuk memahami dan melengkapi kepengurusan koperasinya.
Kepada Baubau Post, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Baubau Syamsul Bahri mengungapkan, pengurus koperasi wajib mengetahui pembuatan laporan, pembukuan dan neraca dengan berlandaskan ketentuan yang berlaku.
“Saya lihat semangat mereka (pengurus koperasi-red) dalam berkoperasi itu ada. Tetapi ada beberapa administrasi yang mereka belum dipahami, seperti pembukuan, laporan, neraca dan lainnya yang sesuai aturan,” jelas Syamsul.
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Baubau itu mejelaskan, administrasi kepengurusan merupakan syarat bagi koperasi yang akan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Koperasi yang aktif itu semua administrasi kepengurusannya jelas, karena itu syarat untuk koperasi bisa RAT,” tandasnya. (*)

