F01.3 Ketua Panwaslu Kota Baubau melantik 43 anggota PPL Kota BaubauKetua Panwaslu Kota Baubau melantik 43 anggota PPL Kota Baubau

43 PPL Kota Baubau Resmi Dilantik
Peliput: Parsetio Editor: Hasrin Ilmi
BAUBAU, BP – Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dalam menjalankan tugasnya di lapangan wajib bertindak netral dan profesional. Delain itu, wajib menyampaikan tugasnya secara berjenjang hingga ketingkat pusat.

Hal itu di katakan, Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Sulawesi Tenggara Munsir Salam usai pelantikan 43 anggota PPL di Aula salah satu hotel di Kota Baubau, kamis (18/01).

“Sebagai pengawas Pemilu waslau di tingkat desa atau kelurahan harus netral, kalau merasa diri tidak mampu netral, itu lebih baik minta sekarang untuk berhenti,”kata Munsir.

Dikatakan, Mulai tanggal 17 hingga tanggal 20 Januari, 17 Kabupaten dan Kota di Sulawesi Tenggara, akan segera melantik anggota PPL tingkat Desa dan Kelurahan. jumlah anggota PPL yang dilantik kurang lebih sebanyak 2540 desa dan kelurahan, sehingga dari segi struktur Bawaslu Sultra semakin lengkap dan semakin intens melakukan pengawasan.

Untuk Anggota PPL dirinya menegaskan, jaminan netralitas anggota PPL di lapangan yang tidak memihak salah satu bakal pasangan calon Walikota maupun Wakil Walikota Baubau. Jika ditemukan ada anggota PPL yang memihak salah satu Calon masyarakat dapat melapor ke Bawaslu untuk segera di tindak secara tegas.

“Tidak ada kompromi bagi jajaran pepengawas Pemilu yang tidak netral,”tegasnya.

Lanjut, selain Netral anggota PPL yang ruang lingkup kerjanya di desa atau kelurahan juga harus mampu bertindak secara profesional, tidak ada pilih kasih dalam bertindak, walau yang melakukan pelanggaran itu keluarga atau orang terdekatnya. Sebagai anggota PPL harus dapat menjamin proses tahapan pemilu di wilayahnya berjalan secara baik dan sesuai dengan perundang-undangan.

Ditambahkan, Anggota PPL harus mampu melaporkan segala tindakannya sesuai tahapan Pemilu secara berjenjang hingga ketingkat pusat. Anggota PPL juga harus mampu mengetahui batas-batas kewenangannya sebagai pengawas pemilu di tingkat kelurahan dan desa.

Semantara itu Walikota Baubau DR H AS Tamrin dalam sambutannya, mengapresiasi di selengarakan acara pelantikan anggoota PPL oleh Panwaslu Kota Baubau. Anggota PPL yang telah di lantik diharapkan mampu menjadi pengawas yang profesional dan mampu menjalankan tugas sebaik-baiknya dalam mengawal Pemilihan yang akan di gelar di Kota Baubau.

Dikatakan, selain mengawasi tahapan pelaksanaan pemilihan, pengawasan terhadap masyarakat juga sangat dibutuhkan, bahkan pengawasaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) juga sangat penting. Sebelum memasuki tahapan Pilkada jika ada ASN yang di duga terlibat silahkan ditegur sesuai dengan Koridor yang berelaku.

“Saya meskipun Walikota tidak ingin diberikan prioiritas, silahkan tegur saja tetapi sesuai dengan garis komando yang jelas,”ungkapnya.

Untuk diketahui sebanyak 43 tahun anggota Pengawas Pemilu Lapangan yang tersebar di 43 Kelurahan di Kota Baubau resmi dilantik oleh Ketua Panwaslu Kota Baubau Yusran Elfargani di salah satu hotel di Kota Baubau Kamis (18/01). Pelantikan ini juga turut dihadiri Walikota Baubau Dr H As Tamrin MH dan Wakil Walikota Baubau Wa Ode Maasra Manarfa SSos MSi.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today