Peliput : Jaya Editor: Hasrin Ilmi

BAUBAU,BP – Setelah menjalini beberapa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bauau, terdakwa SM yang mengatakan warga Baubau PKI dalam postingan di akun Facebook (FB) miliknya divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim rabu (1701). Vonis ini lebih rendah dibndingkan tuntutan Jaksa Penunt Umum (JPU) selam satu tahun penjara.
Kajari Baubau M Rasul Hamid SH melalui Kasipidum Awaluddin Muhammad SH saat dikonfirmasi Baubau Post Jumat (19/01) mengatakan, untuk Kasus ITE yang melibatkan terdakwa SM yang mengatakan warga Baubau PKI dalam Postingannya di akun FB telah dijatuhi vonis Hukuman selama tujuh bulan pidana penjara, denda Rp 1 juta subsider satu bulan.
“Dalam hal ini, apabila terpidana tidak dapat membayarkan denda tersebut maka akan ditambah satubulan kurungan,” ungkapnya.
Dikatakannya, terpidana telah terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian khususnya terhadap masyarakat Baubau.
“Pada prinsipnya, saksi yang dihadirkan dalam persidangan secara pisikologis merasa tersinggung dengan ucapan terdakwa yang mengatakan orang Baubau PKI,” jelasnya.
Dalam fakta persidangan, beberapa hal yang meringankan terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terhadap seluruh pengunjung, saksi yang menghadiri persidangan.
“Hal inilah yang juga menjadi dasar pertimbangan kami selaku jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim, sehingga dari tuntutan satu tahun, putusnya tujuh bulan,” tuturnya.
Dari hasil putusan yang diberikan, terdakwa menerima hasil putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Baubau terhadap dirinya. Saat ini pihaknya telah menerima petikan putusan dari PN Bauabau dan dalam waktu dekat, pihaknyan akan segera melakukan eksekusi.

