Peliput: Jaya

BAUBAU, BP – Perkara tindak pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2013 dan 2014 yang dikelola SMAN 5 Baubau kini telah masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.
Kajari Baubau M Rasul Hamid SH melalui Kasi Intelijen Ruslan SH MH saat dikonfirmasi Baubau Post Rabu (31/01) mengatakan, pihak penyidik Polres Baubau telah mengirimkan berkas perkara hasil penyidikan perkara. Sebelumnya, berkasnya dikembalikan karena tidak lengkap.
“Berkas perkara tersebut sebelumnya sempat dikirim ke kami, namun dikembalikan (P19),” ungkapnya.
Dikatakannya, berkas perkara tersebut sudah kedua kalinya tahap satu. Pihaknya akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut apakah petunjuk yang diberikan pada P19 telah dipenuhi oleh pihak penyidik.
“Kita akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut selama 14 hari untuk kelengkapan syarat formil dan dan materilnya,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah pihaknya menganggap berkas perkara tersebut lengkap akan dinyatakan P21. Selanjutnya pihak kepolisian segera menyerahkan Barang Bukti (BB) dan tersangka, dalam hal ini masuk tahap dua.
Untuk diketahui, perkara tersebut melibatkan dua orang tersangka dengan inisial LH dan AN. (#)

