Peliput: Gustam Editor: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Sekitar 50 persen perusahaan di Kota Baubau belum dapat menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, terdapat sekitar 600 badan usaha di Kota Baubau.
Kepala Disnaker Kota Baubau melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Wa Ode Asma SSos menjelaskan, Kota Baubau merupakan kota kecil yang sebagian besar badan usahanya dalah pertokoan. Hal itulah yang menjadi pemicu tidak diterapkannya UMP oleh sebagian badan usaha.
“Dari 600 lebih perusahaan, baru stengah yang sudah menerapkan UMP. Karena kota kita ini kan kota kecil yang sebagian besar adalah toko. Sehingga kalau mengikuti standar UMP, ada beberapa toko yang tidak bisa, karena kan pendapatan toko ini tidak seberapa. Tapi, sesuai aturan, setiap perusahaan harus mengikuti standar UMP,” jelasnya.
Namun ketika ditanya terkait sangsi kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMP, Asma menjawab, hal tersebut merupakan pemerintah provinsi. Disnaker Kota Baubau hanya sebatas melakukan pembinaan. “Itu kewenangan pengawas dari provinsi, kami hanya sebatas pembinaan,” ujarnya.
Terkait pengawasan dan pembinaan, pihaknya telah mengirim surat edaran mengenai besaran UMP ke semua badan usaha di Kota Baubau. “Selaku pemerintah, kami tetap melakukan pengawasan dan pembinaan. Contohnya beberapa bulan lalu, kami sudah distribusikan surat edaran UMP ke semua perusahaan-perusahaan di Kota Baubau ini,” ungkapnya.
Hasilnya, lanjut Asma, ada beberapa badan usaha yang membayar gaji buruhnya di atas UMP. Dijelaskannya, penerapan UMP disesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat. (*)

