Peliput : Prasetio M Editor: Hasrin Ilmi
BAUBAU, BP – Paska Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau menindaklanjuti putusan sengketa Pemilihan Walikota Baubau, Panwaslu memberikan apresiasi kepada KPU Baubau karena dalam waktu yang telah mentapkan kembali pasangan Roslina Rahim-La Ode Yasin (Rossy) berdasarkan SK No 28/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 perubahan dari SK No 20/PL.03.3 KPT/7472/Kota/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.
Demikian dioungkapkan Ketua Panwaslu Kota Baubau, Yusran Elfargni kepada sejumlah wartawan saat ditemui diruang kerjanya minggu malam (04/03).
Dikatakan, pihaknya mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau terkait putusan sengketa pilkada.
“Pada Hari ini pada tanggal 4 Maret 2018 keputusannya itu (KPU,red) adalah keputusan kedua atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau No 20/PL.03.3 KPT/7472/Kota/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018,”kata yusran.
Lebih lanjut dikatakan, langkah yang dilakukan oleh KPU adalah untuk menindak lanjuti putusan sengketa tersebut, dimana salah satu diktum dalam putusan sengketa tersebut adalah menyatakan batal pasangan Hj Roslina Rahim dan La Ode Yasin. KPU Kota Baubau merespon hal tersebut dengan membatalkan dengan munculnya SK No 26/PL.03.3-KPT/7472/Kota/II/2018 tentang perubahan atas keputusan KPU sebelumnya,
Untuk itu, pihaknya hanya ingin meluruskan pemahaman publik, bahwa KPU Kota Baubau tidak pernah membatalkan keputusan Panwaslu, dan KPU tidak memiliki hak untuk membatalkan keputusan tersebut. KPU hanya bertugas menindak lanjuti perintah putusan sengketa tersebut.
Hal itu telah dilakukan oleh panwas yang mana pada SK No 26 pasangan Rossy sudah tidak ada, setelah dilakukan penelitian dan verifikasi kepada Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian dan pasangan Rossy dinyatakan memenuhi persyaratan maka pasangan tersebut di tetapkan dalam SK KPU No 28 /PL.03.3-KPT/7472/Kota/II/2018.
“Dan itu sesuai dengan amar putusan kami nomor empat, untuk memerintahkan kepada termohon untuk menetapkan kembali pasangan calon, sepanjang yang dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon,”tutupnya.(*)

