Peliput : Peastio M Editor: Hasrin Ilmi
BAUBAU, BP – Lembaga Pemerhari Daerah (LPD) lakukan aksi di depan kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau dengan tuntutan agar ketiga komisioner Panwaslu, mengundurkan diri atau di copot dari jabatannya.
Koordinator Lembaga Pemerhati daerah Ali Munir saat ditemui sejumlah wartawan usai aksi, selasa (06/03) mengatakan, pihaknya mewarning Panwas Kota Baubau atas putus sengketa Walikota dan Wakil Walikota. pihaknya mengangkap Panwaslu Kota Baubau tebang pilih dalam memberikan putusan, sehingga pihaknya meminta anggota tiga anggota komisioner Panwas tersebut mundur atau dicopot dari jabatannya sebagai salah satu pihak penyelenggara Pilkada di Kota Baubau.
Dikatakan, putusan Panwas hanya mempersoalkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas Nama La Ode Yasin, sementara ada calon Wakil Walikota yang berstatus tersangka di Polres Baubau dan di ajukan dengan gugatan yang sama.
“Kenapa tidak digugurkan, berarti kami anggap putusannya tebang pilih,”kata Ali.
Selain itu kata Ali Munir, Panwas Baubau dalam memberikan putusan musyawarahtidak mempunyai kapasitas yang diatur dalam UU, pasalnya Panwas adalah bagian yang dibentuk oleh Bawaslu. Peraturan Bawaslu No 15 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pilkada hanya berwewenang menerima, mengkaji temuan atau laporan permohonan pihak yang bersengketa, memeriksa dan memutuskan sengketa yang tidak mengandung unsur tindak pidana.
“Nah ini yang dibicarakan SKCK, surat catatan tindak kriminal, ini soal tindak pidana, dia tidak punya kapasitas,”ungkapnya.
Lanjut kata dia, panwas bekerja tidak independent, pasalnya ada kasus yang sementara memanas dan mencatut nama salah satu calon yang juga di gugat, namun tidak digugurkan oleh Panwaslu Kota Baubau. Sehingga pihaknya berharap agar agar ketiga komisioner tersebut segera mengundurkan diri.
“Segera mengundurkan diri secara terhormat, karena yang diinginkan masyarakat Kota Baubau Panwas yang independent bukan yang bekerja untuk kelompok atau golongan,”tutupnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Baubau M Yusran El Fargani yang didampingi oleh dua komisionernya mengatakan, putusan yang di ambil oleh pihaknya sudah sesuai dengan fakta persidangan. Difakta persidangan pihaknya menemukan ada prosedur yang belum dilakukan oleh KPU untuk meminta klarifikasi atas sebuah dokumen yang di ragukan.
“Ada SOP Standar di PKPU yang belum dilakukan oleh KPU, nah itu yang diperintahkan ke KPU,”kata Yusran.
Dikatakan, jika prosedur itu telah dilakukan dan KPU menilai keterpenuhan syaratnya menjadi peserta Pemilihan terpenuhi, pihaknya mempersilahkan untuk di tetapkan kembali sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau 2018 dan pihaknya telah melihat KPU telah melaksanakan diktum-diktum tersebut.
Terkait dugaan apa yang di putuskan oleh Panwas merupakan titipan, pihaknya menegaskan putusan yang mereka ambil sama sekali tidak ada titipan dari oknum manapun. Dalam mengambil putusan ketiga Komisioner Panwaslu di ikat oleh kode etik dan sumpah jabatan mereka.
“Kami berperpegang teguh kepada perundang-undangan yang berlaku, dan putusan yang kami putuskan adalah sesuai dengan bukti dan fakta yang kami dapatkan saat persidangan musyawarah sengketa itu,”ujarnya.
Dan Dalam mengambil keputusan pihaknya terikat dalam Perbawaslu No 15 Tahun 2017, dimana sebelum mengambil keputusan, pihaknya wajib melakukan konsultasi kepada lembaga satu tingakat di atasnya (Bawaslu Provinsi) dan setelah itu di kirim lagi ke Bawaslu RI untuk di koreksi. Di tuntut untuk dicopot atau mengundurkan diri, Yusran mengatakan, pengunduran diri atau di berhentikan dari jabatan komisioner Panwas sudah di atur dalam UU.
Lanjut Kordiv HPP Panwaslu Kota Baubau Wa Ode vivi Frida SH menambahkan, ini masuk dalam ranah Pilkada sehhingga dasar hukum yang digunakan adalah UU 10 Tahun 2016, yang mana salah satu tugas Panwas adalah memutuskan sengketa. Terkait sengketa, bisa saja antara peserta dengan peserta atau peserta dengan penyelengara
“Objek sengketanya apa, itu bisa berupa berita acara, bisa berupa surat keputusan yang di terbitkan oleh KPU,”kata frida.
Dan sesuai dengan kewenangan yang diberi oleh UU, jika terjadi sengketa Panwas memeiliki kewenangan untuk memerikasa, dan memutuskan. Terkait pembatalan beberapa waktu lalu, yang dibatalkan bukan calon, melainkan SK KPU dan sudah sesuai dengan perintah UU yang salah satu objeknya adalah SK KPU.
Dan apa yang dilakukan oleh pihak panwas hari ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Terkait Musyawarah sengketa kemarin ada dua SKCK yang dipersoalkan dan SKCK itu ada untuk membuktikan apakah pasangan calon ini pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak. “Perbuatan tercela ada dalam penjelasan UU No 10 tahun 2016, bahwa yang dimaksud perbuatan tercela itu mabuk, judi, pengguna dan pengedar Narkotika, berzinah dan pelanggran normas kesusila lainnya,”jelasnya.
SKCK salah satu paslon yang digugat tercantum dengan jelas dugaan tindak pidana korupsi, sementara dugaan tindak pidana korupsi tidak termasuk perbuatan tercela sehingga menurut pertimbangan pihaknya dia memenuhi persyaratan. Sementara SKCK satunya itu Panwas tidak pernah menganggap tidak sah, pihaknya hanya ingin menyampaikan di dalam SKCK hanya tercantum nomor laporannya, sehingga KPU seharusnya jika menemukan kejanggalan seharusnya mengkonfirmasi kepada pejabat pembuat SKCK tersebut.
Selanjutnya Kordiv SDM dan Organisasi Panwaslu Kota Baubau Azan Sahidi kembali menegaskan, jika apa yang dilakukan oleh pihaknya dipersepsikan lain, pihaknya tidak mempermasalahkan, namun pihaknya dalam mengambil langkah dan keputusan memegang teguh terhadap Perundang-undangan dan kode etik yang ada. Jika pihaknya melaksanakan tugas dan melanggar kode etik, maka pihaknya juga akan di periksa dan di beri sangsi.
“Dan Insya Allah sampai hari ini kami tetap istiqomah pada hal itu, karena bagi kami kehormatan itu adalah segala galanya,”kata Azan.(*)

