F01.1 Garam malige saat disita Balai POM SultraGaram malige saat disita Balai POM Sultra

Belum Miliki Izin Edar dan Perpanjangan SNI

Peliput : Jaya

BAUBAU,BP – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita garam beryodium milik PT Graha Niaga Buton, Selasa (13/03). Produknya yang bermerek garam Malige disita karena belum memiliki izin edar dari BPOM dan belum memperpanjang Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala BPOM Sultra, Leonard Duma kepada sejumlah awak media mengatakan, pihaknya mengamankan produk garam tersebut karena SNI nya tidak diperbaharui dan belum pernah memiliki izin edar dari Badan POM dalam bentuk Nomor MD sebagai bentuk produk pangan dalam negeri.

“Sebagaimana ketentuan bahwa produk pangan SNI yang diedarkan dalam bentuk eceran kepada masyarakat wajib memiliki izin edar dari badan POM, dan itulah dilakukan pengamanan terhadap produk ini” ungkapnya.

Menurutnya, garam yang tidak memiliki izin edar tersebut dapat dikatakan suatu produk ilegal, karena tidak memiliki ketentuan perizinan.

“Kegiatan ini kita lakukan dalam rqngka Operasi tindakan penegakan hukum. dibidang pangan (Opson) dan diikuti 94 Negara di dunia,” jelasnya.

Lanjutnya, seluruh kegiatan yang dilakukan pihaknya dipantau langsung oleh Intetpol karena menjadi satu kesatuan untuk dikaji pada tataran Badan Kesehatan Dunia. Pihaknya melakukan kegiatan tersebut bersama Koordinator dan pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dari Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sultra, termasuk beberapa stekholder lintas sektor dari Badan Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Disperindag.

“Untuk hal ini, kita akan proses namun belum bisa ini merupakan pidana atau tidak, harus dikaji terlebih dahulu apakah memenuhi unsur pidana atau tidak, baru kita bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka karena harus dilakukan penelitian secara administatif,” tuturnya.

Saat ini pihaknya hanya sebatas melakikan penyitaan sesuai dengan prosedur sesuai dengan administrasi yang memadai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini pada dasarnya produk obat dan makanan yang administrasi dan perizinannya lengkap pihaknya merilis karena pihaknya tidak ada niat untuk menghambat usaha di tanah air.

Dalam hal ini pihaknya hanya semata – mata dalam segi perlindunagan masayarakat, asas kepatuhan, kesetaraan dan kesamaan didalam berusaha.

Pihaknya tidak dapat membiarkan pelaku usaha yang lain memenuhi semua ketentuan, kemudian ada pelaku usaha lain yang tidak melakukan ketentuan usaha, harus ada perlakuan yang adil.

“Pada dasarnya usaha ini sudah cukup lama dibina, karena usaha yang menyangkut ekonomi masyarakat kebawah (UMKM) terakhir di audit November 2016,” tutupnya.

Ditempat yang sama, pemilik garam Malige Jafar Malle kepada awak media menjelaskan kalau dirinya telah berupaya untuk menindaklanjuti terkait persoalan tersebut, namun terkendala masalah biaya yang tidak sedikit.

“Butuh dana sekitar Rp 39 juta, kita sebagai pengusaha kecil begini perlu waktu untuk mengumpulkan biaya sebanyak itu, kan kita sendiri tau berapa keuntungan dari hasil penjualan garam,” imbuhnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today