Peliput: Darson
BURANGA, BP – Lahan pembangunan kantor Bank Sultra cabang Ereke Buton Utara (Butur) diklaim milik salah seorang warga Lipu Kecamatan Kulisusu atas nama Milihaa. Pengklaiman tanah seluas 4,398 meter itu berdasarkan sertifikat yang dikantonginya dengan nomor 00154 dengan luas 4,398 meter.
Atas kondisi itu, La Ode Milihaa langsung melakukan pemagaran terhadap lahan yang terletak di Mina-Minanga Desa Linsowu Kecamatan Kulisusu ini. Dimana, di dalam lahan tersebut berdiri bangunan megah kantor Bank Sultra.
La Ode Milihaa saat ditemui di Ereke, kemarin mengatakan, proses penyelesaian sengketa sudah dilakukan, tapi belum ada titik temunya. Olehnya itu, langkah pemasangan pagar keliling menunggu kejelasan.
“Pemasangan pagar ini kita mencari solusi, supaya pihak kami tau batasan mana hak dan kewajiban. Ini bukan memagari mereka (Bank Sultra), tapi ini memagari kami punya hak milik,” katanya.
Meskipun demikian, Milihaa mengharapkan penyelesaian sengketa itu melalui pihak yang berwajib dan lebih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Sebab, ujar dia lahan itu masih hak miliknya sejak tahun 2009.
“Sertifikat kami keluar sejak tahun 2009, sedangkan Bank Sultra mengeluarkan sertifikat tanah tahun 2013,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Bank Sultra Cabang Ereke, Taufik Aqbar ketika dikonfirmasi akan polemik ini, Minggu (18/3) di kantornya mengungkapkan, bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh pemiliknya. Semua bukti-bukti jual beli dikantonginya.
Dijelaskannya, tanah yang dibangunkan kantor baru Bank Sultra itu telah dibeli oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Butur dari La Milihaa. Selanjutnya, Pemda Butur menghibahkan tanah tersebut kepada Bank Sultra.
“Tanah itu sudah dibeli, bukti pembelian juga ada, kwitansi juga ada bahkan pak Milihaa tandatangan diatas materai,” ucap Taufik.
Dengan terjadinya, jual beli tersebut, maka keluarlah sertifikat hak milik.
“Yang menjadi masalah adalah pak Milihaa ini tidak merasa kalau menjual di Bank Sultra. Padahal bukti jual beli ada, terbit sertifikat hak milik,” imbuhnya sambil memperlihatkan semua dokumen bukti-bukti yang dimilikinya.
Ia pun menyesalkan apa yang dilakukan oleh Milihaa dengan melakukan pemagaran. Pasalnya, dalam waktu dekat ini pihaknya sudah merencanakan untuk pindah berkantor di kantor baru tersebut.
“Dengan kondisi seperti ini, maka kita tunda dulu untuk pindah,” sesalnya.
Meskipun demikian, dirinya mengharapkan jalan yang terbaik atas persoalan itu. Kalaupun jalan kekeluargaan yang ditempuh masih mandek, maka dengan terpaksa jalur hukum akan ditempuh.
“Seandainya kekeluargaan juga masih mandek, maka kita ikuti saja jalur hukum. Intinya, saya juga tidak bisa mengambil keputusan, makanya dalam satu dua hari ini ada pimpinan saya yang akan kesini. Makanya, saya yakin pasti ada jalan keluar,” pungkasnya. (*)

