Peliput : Prasetio M Editor: Hasrin Ilmi
BAUBAU, BP – Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Hj Wa Ode Maasra Manarfa dan Ikhsan Ismail dengan jargon Mama Ikhlas diperiksa Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) di kantor Panwaslu Kota Baubau senini (19/03). Keduanya diperiksa dan dimintai klarifikasi atas sejumlah temuan dugaan pelanggaran karena diduga membagikan hadia saat kampanye.
Hal itu diungkapkan oleh Kordiv HPP Panwaslu Kota Baubau Wa Ode vivi Frida saat dikonfirmasi Baubau Post via Whatsapp, senin(19/03).
“Dugaan pelanggaran bagi-bagi hadia saat berkampanye,”kata Frida.
Dikatakan, temuan dugaan bagi-bagi hadiah tersebut dilakukan Paslon Mama-Ikhlas saat melakukan kampanye dibeberapa Kecamatan. ” Hadiahnya Hand Phone (HP)” ujarnya.
Agenda ini malam, Sentra Gakkumdu sedang mendengarkan klarifikasi Paslon terkait dugaan tersebut. Langkah selanjutnya akan ditentukan dalam musyawarah Gakkumdu yg direncanyakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Tetap sesuai perbawaslu, 3 hari sejak diregiatrasi sebagai temuan tetapi karena dibutuhkan keterangan tambahan, maka tambah 2 hari. Mungkin besok atau lusa,”jelasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Baubau, melalui Kasipidum, Awaluddin Muhammad membenarkan bahwa pihaknya yang tergabung dalam sentra Gakkumdu sedang mendampingi proses klarifikasi dari Paslon.
“Kalau leading sektornya tetap di Panwaslu,”singkatnya.
Untuk ditetahui Paslon Mama-Ikhlas mendatangi kantor Panwas sekitar pikul 17.30 wita dan pemberian klarifikasi oleh Wa Ode Maasra Manarfa selesai pukul 21.30 dan dilanjutkan kembali mendengarkan keterangan Ikhsan Ismail pada pukul 22.30 wita.
Pantauan Baubau Post, Calon Walikota Baubau Wa Ode Maasra Manarfa diperiksa hingga pukul 21.30 wita dan dilanjutkan dengan pememri8ksaan Ikshan Ismail pada pukul 22.30 wita. Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari pasangan Mama Ikhlas.(*)

