Peliput Alyakin Editor: Hasrin Ilmi
PASARWAJO, BP – Pembahasan pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Buton direncanakan pada September 2018 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton. Pembahasan ini sesuai Undang Undang No 23 Tahun 2014.
Anggota DPRD Buton, Wa Ode Hasniar ketika ditemui Baubau Post di Kantor DPRD Buton pada Senin (27/08) mengatakan, saat terjadi kekosongan, Jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota maka pengaturan dan Mekanisme penyelenggara pemerintah daerah berpedoman pada Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
“90 hari sejak dilantiknya, batas, sudah ada proses pengisian, berdasarkan UUD 23 Tahun 2014,” katanya.
Dikatakan, pembahasan Kekosongan jabatan Wakil Bupati Buton telah dimasukkan dalam materi sidang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton sehingga direncanakan september 2018 untuk melakukan musyawarah bersama unsur pimpinan.
“Kalau kita mengikuti jadwal sidang ini, minimal bulan sembilan ini kita sudah mulai jadwalkan pembahasannya proses pengisian itu, Dimateri itu, ada salah satunya pengisian jabatan Wakil Bupati,” katanya
“Mengenai jadwal yang pasti itu, kembali lagi pada musyawarah, lewat unsur pimpinan badan musyawarah lewat Komunikasi pimpinan, untuk pelaksanaan jadwal pengisian wakil Bupati itu,” jelasnya lagi
Kata dia, Untuk jadwal pelaksanaan musyawarah pengisian jadwal kekosongan jabatan Wakil Bupati Buton belum dilaksanakan karena DPRD fokus pada pembahasan APBD Perubahan.
“Belum, karena kita fokus pada pembahasan APBD Perubahan, mungkin selesai ini,” Katanya
Selain itu, Tahapan tahapan yang akan dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang pengisian Jabatan Wakil Bupati Buton mengacu pada PP No 12 Tahun 2018. Selanjutnya DRPD Buton menyurati partai pengusung untuk mencalonkan nama Calon Wakil Bupati serta diwajibkan Dua calon dari partai pengusung.
“Itu yang belum ada, itukan ada beberapa tahapan yang dilakukan, DPRD Membuat tata Tertib pengisian jabatan sesuai dengan PP No 12 Tahun 2018, Kemudian akan dibentuk pansus, setelah itu semua terlaksana maka, DPRD akan bersurat pada partai pengusung tadi untuk mengusulkan nama, dan Nama itu nanti akan dikirim kepada Bupati, dan Bupati sampaikan ke DPRD nama yang diusulkan. itu harus dua orang sesuai dengan Undang undang,” Tandasnya
Untuk diketahui, DPRD Buton diduga telah mencedarai amanat UUD, bila mana pembahasan pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Buton dilaksanakan dalam jangka waktu 90 Hari Kalender. Terhitung, sejak dilantiknya, Wakil Bupati Buton, Drs La Bakry Msi sebagai Bupati Buton Devenetif pada 14 Maret 2018 sampai dengan 28 Agustus 2018 telah melewati 16 hari kelendar sesuai Jadwal yang ditentukan. DRPD Belum melakukan proses pembahasan pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Buton.

