Peliput: Arianto W

BAUBAU, BP– Dikeluarkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang membolehkan penerapan komite sebagai dana sumbangan suka rela, dari orang tua/wali siswa untuk anggaran program kerja yang tidak didanai oleh dana BOS, SMPN 2 Baubau terapkan sumbangan Komite disekolahnya.

Kepala SMPN 2 Baubau Machmud SPd saat dikonfirmasi Baubau Post, Selasa (04/12) mengatakan sejak awal menjabat pada bulan Mei 2017 lalu, ia tidak menerapkan sumbangan komite disekolahnya. Pasalnya ada beberapa permasalahan yang muncul, karena sumbangan tersebut diduga oleh sebagian masyarakat sebagai pungutan liar (Pungli). Namun setelah, dikeluarkannya Permendikbud oleh pemerintah pusat, pihaknya sekolah akan kembali menerapkan komite.

“Sekarang sudah ada permendikbud soal komite, maka kami akan mengundang pengurus komite dalam waktu dekat untuk membahas sejumlah program yang tidak bisa dijalankan karena keterbatasan penggunaan dana BOS, salah satunya pagar sekolah dibagian utara untuk mengantisipasi siswa bolos,” jelasnya.

Dikatakan, iuran Komite tersebut diperuntukan untuk beberapa kegiatan, seperti perbaikan pagar sekolah, untuk mengantisipasi kecenderungan siswa membolos. Selain itu, sumbangan komite juga akan digunakan sebagai fasilitas pengolaan raport siswa yang pengurusannya sudah menggunakan ITE.

Lanjut, pihak komite akan mengundang orang tua siswa dan memberi pemahaman terkait sumbangan komite yang akan diperuntukan pada beberapa program pengadaan fasilitas dan pengolaan raport siswa. Sumbangan diterapkan atas dasar kesukarelaan orang tua, dan tidak ada tetapan nominal harga sebagaimana keterangan iuran.

“Pihak komite sudah ada rambu-rambunya dan sudah bisa mengundang orang tua siswa untuk memberi pemahaman terkait sumbangan pada beberapa kegiatan sekolah,” tutupnya (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today