Peliput: Anton
LABUNGKARI, BP– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah (KPU Buteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sinkronisasi data berita acara dengan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) penyelesaian penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP-2) bertempat di Warkop Garasi Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo, Jumat (07/12).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh semua Komisioner KPU Buteng, Bawaslu Buteng, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), partai politik peserta pemilu Kabupaten Buteng, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Buteng.
Ketua KPU Buteng La Ode Nuriadin ketika dikonfirmasi usai kegiatan mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi hak pemilih, sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan berdasarkan koridor dan peraturan dalam Kepemiluan. Kegiatan tersebut merupakan penyelesaian penyempurnaan DPTHP-2 berdasarkan hasil rekomendasi Bawaslu yang menyebutkan, masih terdapat 765 orang yang dianggap belum melakukan perekaman e-KTP di Kabupaten Buteng.
“Kemudian rekomendasi itu kita koordinasikan dengan Disdukcapil Buteng untuk dilakukan penyandingan data, juga ada beberapa orang yang ditemukan belum melakukan perekaman e-KTP, ada juga yang sudah ditemukan datanya dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), tetapi ada juga yang tidak ada datanya sama sekali di Disdukcapil yaitu berjumlah 68 orang,” papar La Ode Nuriadin.
Pihaknya juga intens melakukan pendataan dengan cara pemilahan data, baik yang telah terdata maupun yang belum terdata di Disdukcapil. Masyarakat diminta untuk melakukan perekaman e-KTP untuk pemenuhan data administrasi kependudukan.
“Termasuk mereka yang tidak ada data kependudukannya sama sekali di data SIAK tadi,” ujarnya.
Selain itu, dalam kegiatan sinkronisasi tersebut pihaknya juga menyelesaikan data pemilih dengan kategori usia 70 tahun ke atas yang didata secara khusus. Termasuk menyelesaikan data pemilih ganda luar negeri.
“Di Buteng itu terdapat 97 orang data pemilih ganda luar negeri berdasarkan data yang diturunkan dari KPU RI. Setelah dilakukan verifikasi faktual ternyata beberapa orang itu sudah kembali ke Buteng, untuk itu PPK dan PPS kami melakukan pendataan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan hak pilihnya nanti,” jelasnya.
KPU Buteng juga menyelesaikan kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga para penyelenggara di tingkat bawah juga melakukan verifikasi faktual dengan klasifikasi bahwa, bila gangguan jiwa secara permanen tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Sedangkan bila penderita gangguan jiwa yang belum lama dikarenakan depresi atau stres dan masih dalam tahap penyembuhan maka yang bersangkutan masih bisa terdaftar sebagai pemilih.
“Kalau untuk pemilih disabilitas, misalnya yang tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna grahita itu ada alat bantu berupa surat suara ‘Braile’ yang akan disiapkan pada setiap TPS,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Ridwan SPd menyebutkan, terkait dengan data pemilih, Disdukcapil hanya bisa meluruskan, karena semua data berasal dari KPU. Namun demikian pihaknya juga tetap memberikan bantuan yang berkaitan dengan data kependudukan bila diminta oleh KPU Buteng.
“Bila belum ada data kependudukannya, maka yang bersangkutan harus berusaha menghadap ke kades/lurah untuk meminta surat keterangan domisili dan mengisi format F101. Kemudian langsung datang ke Dinas Dukcapil untuk dilengkapi datanya dan langsung melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP,” pungkasnya. (*)
