F4.1 Pemateri dalam sosialisasi yang digelar DPM PTSP Pemateri dalam sosialisasi yang digelar DPM-PTSP

Peliput: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Baubau menggelar sosialisasi perizinan usaha berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS) di aula salah satu hotel, Senin (10/12). OSS merupakan transformasi dari Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dahulu masih berbasis manual.

OSS diatur dalam PP No 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS. Penerapan sistem OSS sebagai bentuk penyederhanaan perizinan usaha yang sejalan dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ini pula sebagai upaya pemerintah dalam mempermudah investasi, sehingga menarik lebih banyak minat investor untuk menanamkan modalnya di daerah. Selain di daerah, sistem ini juga telah lebih dulu diterapkan di kementerian maupun lembaga, yang selama ini dilakukan melalui PTSP.

Selain mempermudah pengurusan usaha, penerapan OSS juga dapat memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan mempermudah izin secara aman, cepat dan real time. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat, juga memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kabid Pelayanan Perizinan dan Pelayanan Tertentu La Harmasi, dalam materinya menjelaskan karakteristik pelaku usaha yang dapat menggunakan OSS, yakni berbentuk badan usaha maupun perorangan, usaha mikro, kecil, menengah dan besar, serta usaha perorangan/badan usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

“Termasuk juga usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing,” jelasnya.

Sementara untuk prosedur menggunakan OSS, pelaku usaha harus membuat user-ID, kemudian log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID. Selanjutnya diminta untuk mengisi data untuk memperoleh NIB. Untuk usaha baru, melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan izin komersial, berikut dengan komitmennya.

“Kalau usaha yang telah berdiri, melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha dan memperbarui data perusahaan,” tuturnya.

Sebelum membuat user-ID, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Khususnya yang berbentuk badan usaha, NIK yang didaftarkan adalah penanggung jawab badan usaha. Pelaku usaha berbentuk PT, yayasan, koperasi, firma, CV, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di KemenkumHAM melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) online sebelum mengakses OSS.

Merujuk pada lampiran PP No 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, sejumlah perizinan yang harus diurus melalui OSS yakni perizinan berusaha Sektor Ketenagalistrikan, Sektor Pertanian, Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sektor Kelautan dan Perikanan, Sektor Kesehatan, Sektor Obat dan Makanan, Sektor Perindustrian, Sektor Perdagangan, Sektor Perhubungan, Sektor Komunikasi dan Informatika, Sektor Keuangan, Sektor Pariwisata, Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, Sektor Pendidikan Tinggi, Sektor Agama dan Keagamaan, Sektor Ketenagakerjaan, Sektor Kepolisian, Sektor Koperasi UMKM, dan Sektor Ketenaganukliran. (**)

Visited 1 times, 1 visit(s) today