Peliput : Amirul

BATAUGA,BP-Kepala Desa Lipu, Kecamatan Kadatua Jamal Rais, berdasarkan putusan PN Pasarwajo nomor 297/Pid.Sus/2018/PN.Psw di vonis enam bulan masa percobaan, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sentra Gakumdu Bawaslu Busel sepakat mengajukan banding.

Langkah banding tersebut karena Jamal Rais secara sah terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan menguntungkan salah satu peserta pemilu, hanya saja terdakwa tidak menjalani proses hukuman kurungan penjara

Pembina Sentra Gakumdu Bawaslu Busel, yang juga Jaksa Penuntut Umum, Hamrullah, SH menjelaskan, sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 31 tahun 2018, bahwa sentra Gakumdu yang didalamnya tergabung kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu diamanahkan guna melakukan pembahasan keempat setelah adanya putusan pengadilan

Hasil pertemuan dalam membahas persoalan itu lanjut Hamrullah, sepakat bahwa JPU akan melakukan upaya hukum banding dengan harapan mendapatkan keadilan sesuai tuntutan jaksa dan sesuai ketentuan pengajuan banding terhitung paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan.

“Kami melakukan upaya banding ini karena dari putusan dari pengadilan tidak mengambil alih pertimbangan hukum kami sebagaimana lagi dalam surat tuntutan. Sebab dalam tuntutan kami itu terdakwa menjalani kurungan pidana. Namun dalam perkara ini ada beda pendapat dan ada pertimbangan hakim dalam putusannya sehingga kami tetap menjunjung tinggi putusan tersebut. Namun kami akan menguji kembali putusan hakim tersebut pada jenjang lebih tinggi lagi,” tutur Hamrullah dalam konferensi pers nya di salah satu tempat di kota Baubau, Rabu (19/12)

Sementara Ketua Bawaslu Busel, Mahyuddin mengapresiasi putusan pengadilan Negeri Pasarwajo. Ia juga menghimbau kepada seluruh Kades di Busel untuk tidak mencoba melakukan hal serupa dengan mencederai proses demokraksi yang baik

“Untuk Peserta pemilunya (Caleg DPR-RI partai PKS nomor urut satu, red) tidak terlibat dalam kasus tersebut,” tukasnya.

Diketahui, Kades Lipu Kecamatan Kadatua, Jamal Rais terbukti dengan sengaja menghadirkan salah satu peserta pemilu dalam pembahasan pembangunan desa. Atas perbuatannya itu Ia didakwa pasal 490 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dengan penjara pidana selama dua bulan dan denda uang sebesar Rp 6 juta subsider dua bulan kurungan.

Atas dakwaan tersebut, Jamal Rais terbukti secara sah melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum, dalam prosesnya jamal Rais divonis PN Pasarwajo dengan hukuman percobaan selama enam bulan atau tidak menjalani masa tahanan. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today