Ruslan : Hari Ini Bakal Pemeriksaan Saksi dan Pembuktiannya
Peliput : Ady Cacung
BAUBAU, BP- Tersangka dugaan kasus korupsi yang dilakukan La Ode Hane (46) dan Asmun (49) dengan menyelewengkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 5 Baubau yang pada 8 Januari lalu telah dilakukan sidang awal pembacaan dakwaan. Hari ini (15/01) dijadwalkan untuk sidang pemeriksaan saksi.
“Insya Allah nanti tanggal 15 Januari dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktianya,” ungkap Kapala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Kepada Baubau Post saat ditemui di ruang kerjanya Senin (14/01).
Dikatakan, kedua tersangka diduga korupsi sekitar tahun 2013 sampai 2014 yang hasil dari audit menyatakan indikasi kerugian negara capai Rp 190 juta. Tindakan keduanya memperkaya diri dengan menyelewengkan dana BOS dan BOP SMAN 5 Baubau yang saat itu La Ode Hane menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Asmun sebagai bendaharanya.
“Kami akan didakwakan kepada kedua terdakwa adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ungkapnya.
Dijelaskan, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut dijelaskan, sementara dengan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
“Agak cukup lama pihak kepolisian melakukan penyidikan sekitar tahun 2017 dan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Baubau sekitar pertengahan 2018. Akhir desember lalu baru di tahap dua dan penyerahan barang bukti, akhirnya kami langsung limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari,” tutupnya. (#)
