Peliput : Asmaddin
BAUBAU, BP- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau telah mengembalikan berkas perkara penganiayaan Malham Husin alias Yakub (20) pemuda asal kolese yang dikeroyok di Pulau Makassar (Puma) beberapa waktu lalu. Keesokan paginya Yakub telah ditemukan tewas mengapung di laut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH, mengatakan perkara penganiayaan saat ini masih dalam tahap pra penuntutan tim JPU, yang berkas pertama pengembaliannya telah dilakukan dua minggu lalu. Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik atau p19 karena masih ada beberapa fakta yang tidak saling bersesuaian. Selain itu tim JPU juga masih mengharapkan adanya alat bukti yang mendukung fakta-fakta yang disangkakan ke para tersangka saat ini.
“Kita kembalikan karena kita harap ada fakta yang tidak terputus dari cerita yang tergambar dalam kronologis kejadian, seperti pascapemukulan, setelah itu tidak diketahui kembali bagaimana kondisi korban pasca dianiaya,” ungkapnya saat ditemui awak media Jumat (15/03).
Dijelaskan, karena dalam rangkaian peristiwa tersebut masih terdapat perbuatan yang terputus, maka pihaknya mengembalikan berkasnya dengan meyelipkan petunjuk. Dimana petunjuk yang diberikan pada dasarnya menginginkan fakta yang bersesuaian, dan fakta yang didukung oleh alat bukti yang telah diatur dalam pasal 184 KUHP.
Dalam berkas sebelumnya, diterangkan dengan pasal 351 ayat 3 dengan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Sementara faktanya terputus setelah pemukulan. Sehingga pihaknya menekankan kepada penyidik agar penyebab meninggalnya korban itu yang perlu digali.
“Alibi dari para tersangka mungkin bisa saja mengarah kesitu,” tutupnya. (*)

