Peliput: Gustam
BAUBAU, BP- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau memberi kebijakan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada perusahaan berpenghasilan rendah. Namun kepada perusahaan yang berpenghasilan tinggi, penerapannya diwajibkan.
Hal itu diungkapkan Kepala Disnaker Kota Baubau Zarta. “Kalau usaha itu hanya modal sepuluh jutaan, dan perhasilanmu tidak seberapa, tidak juga kita paksakan untuk menerapkan UMP,” ungkapnya.
Penerapan UMP, kata Zarta, sudah digaungkan sejak keluarkan surat edaran dari Pemerintah Provinsi beberapa bulan lalu. Hingga kini, surat edaran tersebut sudah dimiliki semua badan usaha se Kota Baubau, serta telah disosialisasikan.
“Kalau yang di atas lima puluh juta, itu boleh. Dan sudah juga kami sosialisasikan. Surat edarannya kami sudah edarkan kepada semua perusahaan di Kota Baubau ini,” katanya.
Kini, lanjut mantan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau itu, pihaknya tinggal fokus mengawasi penerapannya. Jika suatu perusahaan besar terbukti tidak menerapkan UMP, Disnaker Kota Baubau akan melakukan peneguran.
“Tapi kalau perusahan besar bahkan mereka ada juga yang lebih dari standar UMP. Kalau mereka tidak menerapkan UMK, langkah awal kita kasih pemahaman, kita tegur dulu,” pungkasnya. (*)

