F01.1 M Taufan SHaaaaaaaaaa

Peliput : Asmaddin Editor: Hasrin Ilmi

BAUBAU, BP- Polres Baubau tidak hadir (mangkir-red) dalam persidangan pra peradilan Rabu (27/03). Dimana sesuai yang tertera dalam nomor perkara No 1/Pid.Pra/2019/PN Bau dengan pemohon H Zaeru, menggugat Polres Baubau yang telah dilayangkan surat pelimpahannya pada 20 Maret 2019 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Baubau.

“Sidang Pra Peradilan sudah dilaksanakan sekitar jam 09.15 wita di PN Baubau. Namun dalam persidangan, pihak termohon Polres Baubau tidak hadir dan yang hadir hanya dari pihak pemohon,” ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Baubau Hairuddin Tomu SH saat ditemui Baubau Post Rabu (27/03).

Dia mengatakan, Polres Baubau tidak dapat hadir dalam persidangan dikarenakan ada hal yang perlu dikoordinasikan. Ketidakhadirannya tersebut dilayangkan dalam bentuk surat, agar pihak Polres Baubau meminta untuk sidang ditunda selama satu minggu ke depan. Mengingat termohon masih mempersiapkan koordinasi bersama pihak Polda Sultra.

Sidang Perkara Pra Peradilan yang di tangani PN Baubau saat ini terkait dengan penetapan tersangka dalam kaitannya dengan dugaan pemalsuan surat.

“Pemohon mengajukan Pra Peradilan kepada PN Baubau untuk disidangkan terkait penetapan atas dirinya sebagai tersangka oleh Polres Baubau dengan perkara dugaan pemalsuan surat,” ungkap Hairuddin Tomu ditemui di luar ruangan usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Muh Taufan SH kepada Baubau Post mengatakan, gugatan praperadilan yang dilakukan setelah kliennya penggugat (H Zaeru-red) ditetapkan sebagai tersangka.

Muh Taufan menuturkan, kasus ini bermula dari laporan polisi terhadap kliennya (penggugat-red), yang dipersangkakan awal pasal 263 ayat 1 KUHP terkait pemalsuan surat. Selanjutnya diperiksa polisi terkait kasus tersebut.

Setelah beberapa bulan kemudian kembali klien saya dipanggil yang kemudian dinaikkan statusnya sebagai tersangka dengan penerapan pasal 266 ayat 1 dan 2. Penerapan pasal inilah yang kemudian dilakukan pengujian melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Baubau.

“Intinya klien kami tidak pernah melakukan tindakan dugaan pemalsuan surat yang dituduhkan. Sehingga menurut kami patut untuk tindakan penetapan klien kami sebagai tersangka kami uji melalui pra peradilan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sidang pra peradilan tersebut dipimpin Hakim Tunggal Muhajir SH. Sidang berikutnya nanti akan dilaksanakan satu minggu depan pada hari Kamis (04/04). (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today