F2.1 Ketua Bawaslu Buton Selatan Mahyudin 1

Peliput : Amirul

BATAUGA,BP-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buton Selatan (Busel) akan memberikan kepastian hukum kepada penyelenggara pemilu ditingkat KPPS, PPS dan PPK yang terlibat sehingga mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Busel.

Ketua Bawaslu Busel Mahyudin mengatakan selain penyelenggara juga akan menindak tehas masyarakat yang dengan sengaja membuat kecurangan saat pemungutan suara.

“Kena kode etik atau pidana, sejauh ini kami terus mengumpulkan bukti-bukti kongkrit,” ucap Mahyudin saat ditemui di ruangannya, Kamis (2/5).

Kata Mahyudin, pada prinsipnya akan memberi kepastian hukum kepada para pelaku yang sengaja membuat pelanggaran sehingga terjadi PSU di empat TPS di Busel.

Lanjutnya, untuk kasus PSU di Siompu Barat, TPS 03 di Desa Molona, berkasnya sudah masuk dalam registrasi untuk kemudian dibahas pada tingkat sentra gabungan hukum terpadu (gakumdu).

“Saat ini kami sedang menunggu kasus di Batuatas TPS 06 Desa Batuatas Timur. Jadi kami sedang mengumpulkan semua buktinya untuk kita bahas di tingkatkan gakumdu. Jika ditemukan dalam PSU itu ada keterlibatan dari penyelenggara entah itu KPPS, PPS atau PPK maka kita akan rekomendasikan ke komisi etik,” tuturnya.

Selain itu, Bawaslu juga sedang menangani dan mendalami kasus para pemilih yang seharusnya tidak boleh memilih karena tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK, namun ikut memberikan hak suaranya pada kategori pemilihan DPRD.

Kemudian, Bawaslu juga sedang mendalami keterlibatan pihak tertentu yang diduga mengarahkan atau mengintruksikan kepada pihak penyelenggara tingkat PPS dan PPK untuk melakukan kecurangan. Ini yang parah, jika itu terbukti, maka Bawaslu tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, hingga pidana kepada para pelaku sesuai dengan ketentuan pasal 545 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

“Namun walaupun Bawaslu menemukan ada dugaan pelanggan pidana namun pihak kepolisian dan kejaksaan melihat itu tidak memenuhi unsur maka tidak bisa juga kami menindaki, karena ketiga lembaga ini harus bersepakat. Tapi setiap penanganan dan setiap pelanggaran, itu pasti kita berikan kepastian hukum. Entah dihentikan atau dilanjutkan itu kita berikan kepastian hukumnya berdasarkan temuan dan laporannya,” terangnya.

Ditambahkannya, Bawaslu telah menerbitkan empat rekomedasi PSU di empat TPS yang terbukti curang. Namun, KPU hanya bisa menyelenggarakan di tiga TPS dan satu TPS KPU tidak melaksanakan rekomendasi PSU karena alasan undang-undang.

“Namun saat ini kita terus melakukan investigasi terkait sejumlah pelanggaran yang terjadi pada masa sebelum pemungutan suara, masa pemungutan dan masa pemungutan suara ulang (PSU),” tukasnya

Visited 1 times, 1 visit(s) today