Peliput : Asmaddin
BAUBAU, BP- Jajaran Polres Baubau berhasil membekuk tersangka pencabulan terhadap bocah 12 tahun di salah satu kebun di Kelurahan Kantalai pada Jumat (12/04). Fadlan Hasirun alias La Ani (41) terlebih dahulu mencekik sebelum menggagahi korbannya.
Awalnya sekitar pukul 12.00 Wita, korban diajak oleh temannya Hikmah berenang di Pantai Kamali dari. Keduanya berjalan kaki dari rumah kakek korban di Kaobula melewati Kotamara.
“Di perjalanan ketemulah mereka bersama pelaku, Hikmah perkenalkan pelaku kepada korban bahwa pelaku adalah pamannya yang akan antarkan mereka berdua ke Pantai Kamali,” kata Kasubag Humas Polres Baubau Iput Suleman dalam rilisnya Kamis (16/04).
Namun sebelum mengantar keduanya, pelaku terlebih dahulu hendak ke Palatiga Kelurahan Bukit Wolio Indah untuk memanggil ojek, lalu kemudian ke Liabuku untuk mengambil uang. Ojek membonceng teman korban Hikmah, sementara pelaku membonceng korban.
Saat melintas di pertigaan Kelurahan Kadolomoko, pelaku mengambil arah berbeda. Korban dibawa ke kebun warga di Kelurahan Kantalai untuk menunggu temannya tadi. Beberapa kemudian korban meminta pulang.
“Merasa takut, korban berteriak minta pulang, pelaku langsung mendatangi lalu mencekiknya, dibaringkan, lalu dicabuli,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pelaku yang juga kekerja swasta asal Palabusa itu mengancam akan membunuh korban jika berteriak.
Usai digagahi, korban beralasan untuk buang air kecil lalu kabur. Korban ditemukan salah seorang warga lalu dipulangkan kepada ke keluarganya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 D junto Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahu 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tetang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (#)

