PASARWAJO, DURASITIMES.com – Peredaran minum keras (miras) tradisional di masyarakat tampaknya masih sulit dibendung, padahal aparat keamanan selalu menyuarakan larangan jual beli barang haram itu. Seperti di Kabupaten Buton, kepolisian setempat berhasil mengamankan 1,1 ton minuman keras tradisional.
Miras dalam jumlah besar itu, berhasil dijaring dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), cipta kondisi (Cipkon) pasca pemilu dan mengantisipasi dalam bulan suci ramadan yang dilaksanakan Polres Buton sejak 7 Mei hingga 25 Mei. Miras yang terjaring razia terdiri dari 900 liter konau dan 200 liter arak.
Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba di Desa Wokaokili, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, pada Rabu (15/05) sekitar pukul 13.00 Wita. Ditemukan dua tempat pemilik miras tradisional. Lokasi cukup sulit dijangkau, hingga aparat harus melewati sungai dan tanjakan yang ditempuh berjam-jam dengan berjalan kaki.
“Pengangkutannya melewati sungai, barang bukti juga tidak semua dibawa kembali ke Polres, karena banyak ditumpahkan di lapangan, ditambah anggota kami juga juga lagi berpuasa,” ungkap Kapolres Buton AKBP Andi Herman dikonfirmasi, Kamis (16/05).
Dijelaskan, bahan dasar pembuatan miras banyak ditemukan di Desa Wakaokili. Untuk itu perlu peran pemerintah daerah agar masyarakat setempat tidak lagi menjadikan konau dan arak sebagai sumber mata pencariannya.
“Jadi bagaimana kepada daerah untuk menyikapi hal ini, karena kami hanya mencegah agar minuman ini tidak beredar di masyarakat. Hampir sebagai yang berada di dalam sel, awal mula tindak pidana itu dari miras,” tuturnya. (Hengki TA)

