Peliput: Asmaddin
BAUBAU, BP- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beberapa hari lalu menghasilkan 32 item saran kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, atas laporan pertanggung jawaban walikota terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun ini.
Berikut 32 koreksi atau saran yang diserahkan DPRD kepada Walikota Baubau Dr HAS Tamrin MH untuk ditidak lanjuti.
1. Menekankan ketepatan waktu dalam menyampaikan LKPJ Kepala Daerah akhir tahun anggaran kepada DPRD paling lambat tanggal 31 Maret sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mendorong agar laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah mudah diakses oleh publik termasuk disampaikan kepada anggota DPRD sebagaimana amanat ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Perlu memprioritaskan program kegiatan yang lebih fokus dan konsisten menerjemahkan visi misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang digali dari kondisi dan potensi daerah. Dalam penganggaran program kegiatan lebih difokuskan kepada sektor unggulan daerah kearifan lokal yakni perdagangan, jasa, pariwisata dan kebudayaan.
4. Direkomendasikan untuk terus mempertahankan dan meningkatkan hubungan koordinasi atau konsultasi serta komunikasi antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi agar memperoleh informasi estimasi aggaran pendapatan transfer yang akurat dan terkinii, serta dalam usaha mendapatkan dana transfer yang maksimal khususnya untuk pembiayaan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat untuk kemajuan daerah.
5. Melakukan koreksi terhadap penjelasan target dan realisasi pendapatan daerah yang tertulis di dalam Bab III halaman 11 dan menyesuaikannya dengan data yang tercantum dalam tabel 3.1 dan 3.11 untuk kedepannya dapat meningkatkan kecermatan dan konsitensi penulisan antara penjelasan tabel dan data yang tertuang dalam tabel guna menghi dari kesalahan penulisan. Termaksut konsisten dalam menampilkan indikator output kegitan secara kuantitatif, dimana terdapat penyelenggaraan urusan pemerintah yang tidak menampilkan indikator output kegiatan secara kuantitatif
6. Membenahi kelemahan perencanaan lain-lain pendapatan yang sah dengan meningkatkan keakuratan proyeksi atau estimasi target dengan meningkatkan keakuratan data base dan mempertimbangkan pencapaian pada tahun tahun sebelumnya.
7. Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah khususnya pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Daerah harus melakukan inventarisasi penghimpunan dan validasi data objek dan subjek pajak daerah, dan retribusi daerah sehingga menunjang penyusunan target yang lebih mendekati angka realisasi sehingga dapat digunakan secara efektif membiayai belanja daerah yang direncanakan pada tahun berjalan.
8. Mendorongkan pengoptimalan pajak daerah dan retribusi daerah, dengan melakukan pemantauan dan evaluasi progres perkembangan pendapatan pajak daerah dan reteibusi daerah secara periodik setiap tiga bulan, dan menyampaikan laporannya kepada masyarakat dan DPRD Kota Baubau.
9. Terkait trend peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah secara akumulatif dari tahun ketahun, harus diimbangi dengan penyediaan infrastruktur yang layak dan peningkatan pelayanan terkait objek retribusi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai pungutan liar.
10. Melakukan monitoring pengelolaan pelaksanaan program kegiatan secara periodik, untuk lebih meningkatkan penyerapan anggaran dan memastikan kualitas program kegiatan sesuai dengan yang diharapkan termasuk sebagai upaya menghindari penumpukan kegiatan di akhir tahun, dengan memastikan pelaksanaan program kegiatan dan penyerapan anggaran berjalan seimbang baik di awal, pertengahan hingga akhir tahun anggaran sesuai dengan jadwal yang direncanakan.
11. Meningkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan-kegiatan, baik yg bersumber dari PAD maupun dana perimbangan (DAU, DAK dan Transfer pemerintah provinsi), sehingga tersalurkan dan terserap dengan maksimal dalam mendukung kegiatan pelayanan dan pemerintahan dan pembangunan daerah.
12. Akurasi perencanaan belanja pegawai barang dan jasa lebih ditingkatkan, sehingga anggaran dapat dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran, disisi lain dilakukan pemangkasan anggaran yang bersifat boros, mewah dan tidak memiliki out come yang rill dan diarahkan pada peningkatan alokasi anggaran belanja modal.
13. Perlu melakukan penelurusan dan evaluasi program kegitan apa saja dalam belanja barang dan jasa, serta belanja modal yang tidak terlaksana secara maksimal atau terjadi penghematan anggaran, sehingga ke depan dapat lebih maksimalkan perencanaan anggaran dan mengontrol pelaksanaannya agar lebih efektif dalam penggunaan anggaran.
14. Terkait perencanaan alokasi anggaran belanja pegawai, didorong untuk meningkatakan keakuratan dalam memperhitungkan besaran belanja pegawai yang didukung dengan validasi data keadaan pegawai yang akurat dan terkini.
15. Dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Baubau dalam pelaksanaan pembangunan berkualitas dan pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik perlu melakukan pembinaan Aparatur Sipil Negara sehingga menjadi aparatur yang profesional, disiplin, berrtanggung jawab, responsif dan inovatif serta memiliki integritas. Mekanisme pemberian reword and panismen harus diefektifkan.
16. Ditengah sumber anggaran yang terbatas dan kebutuhan pelayanan pemerintahan dan pembagunan yang besar, disaarankan untuk melakukan pemilihan program kegiatan yang dapat memberi umpan balik dan dampak positif serta multi player efek bagi peningkatan sektor pembangunan lainnya.
17. Melanjutkan proyek-proyek infrastruktur strategis dan mempuyai manfaat luas bagi masyarakat.
18. Meningkatkan pembangunan fisik dan infrastruktur secara merata dan berkelanjutan sesuai dengan karakteristik wilayah pemanfaatan ruang dengan perhatikan dinamika masyarakat.
19. Melakukan efaluasi terhadap kualitas, perencanaan dan kinerja pelaksanaan urusan wajib dan pilihan yang penyerapan anggarannya dibawah 90 persen dari pagu yang direncanakan, yakni dengan identifikasi atau faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya atau tidak maksimalnya pelaksanaan program kegiatan pada pada setiap organisasi perangkat daerah, hasil efaluasi tersebut yang dijadikan salah satu bahan pijakan dasar dalam penyususnan kebijakan selanjutnya sehingga kesalahan yang sama atau kesalahan sejenis tidak terulang kembali.
20. Terkait angka partisipasi murni sekolah di Kota Baubau yang mengalami penurunan, maka perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi lintas sektoral dengan berbagai pihak terkait dengan penanganan anak putus sekolah.
21. Mendukung politikal wilayah Pemerintah Daerah untuk menyiapkan data kebutuhan agreditasi puskesmas dan jaminan persalinan sehingga kedepannya target anggaran DAK non fisik bidang kesehatan tersebut bisa tercapai.
22. Pemenuhan petugas medis dan non medis secara proporsional pada RSUD dan Puskesmas baik melalui perekrutan CPNS maupun non PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam pemberian honor dan insentif sesuai dengan standar yang berlaku.
23. Segera menyelesaikan permasalahan para tenaga suka rela di RSUD Kota Baubau dengan penuh pendekatan persuasif dan secara kekeluargaan dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah.
24. Segera merealisasikan hadirnya rancangan Perda tanpa rokok yang ditindak lajuti penentuan kawasan bebas asap rokok sebagai salah satu usaha menjamin udara bersih bagi masyarakat.
25. Pada urusan pekerjaan umum, Pemerintah Kota Baubau harus mengatasi permasalahan meningkatnya kendaraan bertonase berat yang mempengaruhi kualitas jalan dan sering parkir di tepi jalan, sehingga menggangu kelancaran arus lalulintas. Meningkatkan pelayana air bersih baik dari segi cakupan jangkauan wilayah pelayanan kuantitas debit air, maupun kualitas air yang layak dan terstandarisasi. Segera menfungsikan IPLT untuk kegiatan daur ulang tinja. Segera mengusung regulasi yang mengatur wilayah kawasan strategis.
26. Ada urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman luas kawasan kumuh sebesar 69,8 hektar dan rumah tidak layak huni yang mencapai 8795 unit yang tesebar di Kota Baubau direkomendasikan untuk mendorong pelibatan pihak swasta dengan melakukan kerjasama termaksud melalui mekanisme Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu tanggung jawab sosial perusahaan menyiapka regulasi untuk mencegah munculnya kawasan kuhum baru dengan penghaturan sanksi yang tegas.
27. Dalam pelaksanaan urusan kebudayaan, kegiatan perbaikan tiang bendera Kasulana Tombi tidak terlaksana, begitu pula pada urusan pilihan kelautan dan perikanan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana perikanan tangkap hanya mampu merealisasi sebesar13,71 persen. Dari anggaran sebesar Rp 2.185.760.000 rupiah, hanya mampu terealisasi sebesar Rp 299.725.000 rupiah, ,maka perlu dilakukan evaluasi dan usaha merealisasikannya.
28. Pada urusan pilihan pariwisata infrastruktur pendukung kepariwisataan masih terbatas misalnya hotel berbintang dan restoran. Untuk itu Pemerintah Daerah Didorong untuk melakukan langkah-langkah guna mendorong minat infestor dalam pengembangan pariwisata Kota Baubau.
29. Terkait keunggulan daerah dan kearifan lokal, diusulkan untuk mengembangkan dan memperdayakan serta merefitalisasikan pasar tradisional dan para pedagang lokal maupun urusan pilihan perdagangan. Mendorong keberpihakan anggaran yang optimal pada wisata sejarah dan budaya sebagai wilayah eks Kesultanan Buton, serta wisata alam termasuk penyiapan infrastruktur penunjangnya seperti akses jalan masuk dan lampu penerangan urusan pariwisata, sebagai contoh pembangunan tempat parkir dan akses jalan keluar di wilayah Pantai Nirwana yang sudah pernah direncanakan sebelumnya.
30. Segera menfungsikan infrastruktur yang telah dibangun oleh Pemerintah Daerah seperti area parkiran yang berada di kawasan Jembatan Batu dan belakang Umna Wolio Plaza sebagai realisasi perencanaan penanganan kemacetan di jalan Yos Sudarso Kelurahan Wale dengan menertibkan parkir liar di sekitar pasar dan pertokoan di sepanjang jalan tersebut.
31. Terkait dengan kerja sama antar daerah, perlu dilakukan secAra sistematis dan berkesinambungan untuk memperkenalkan mendorong dan menginstitusionalkan kerjasama antar daerah. Selain itu perlu dibangun kerja sama dengan dareah sekitar yang berbatasan langsung dengan Kota Baubau dalam mengelola potensi berbagai sektor dan menangani permasalahan bersama, seperti perambahan hutan di Kabuten Buton dan Buton Selatan yang mempengaruhi debit air wilayah pertanian Kota Baubau di Kecamatan Bungi dan Sorawolio, serta berdampak pada penyerapan air yang menyebabkan banjir di wilayah tersebut pada musim penghujan.
32. Terkait dengan kerja sama dengan pihak internasional yang telah terjalin perlu dilakukan review dan pembaharuan sesuai dengan ketentuan jangka waktu yang disepakati dalam setiap perjanjian dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SK tersebut ditetapkan di Kota Baubau pada tanggal 14 mei 2019 oleh ketua DPRD Kota Baubau H Kamil Ady Karim dan menyerahkannya kepada Walikota Baubau di tengah-tengah sidang paripurna berlangsung, dan walikota menerima untuk di tindak lanjuti. “Saya terima dan akan tindaklanjuti,” kata AS Tamrin. (#)

