Peliput: Anton

LABUNGKARI, BP – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan sosialisasi tentang pelaporan
dana kampanye pada Jumat (21/10) dipelataran kantor KPU Buton Tengah.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh LO masing-masing pasangan calon bersama beberapa tim inti dari salah satu paslon, pihak Panwaslu Buteng, serta Kapolsek Lakudo bersama 2 anggota intel.

Dalam penyampaian materi sosialisasi tersebut pihak KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diwakili oleh Tina Dian Ekawati Taridala SH MH yang membidangi Divisi hukum mengatakan bahwa dalam kampanye itu memang perlu diadakan pelaporan dana kampany.

“Nanti sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, kawan-kawan pasangan calon akan melakukan kegiatan kampanye, nah dalam melaksanakan kegiatan kampanye itu tentu kita memerlukan dana baik berupa uang tunai, barang, ataupun jasa, nah kenapa perlu pelaporan dana kampanye? karena ada beberapa kegiatan kita didalam kampanye yang berakibat pada hukum dan juga pada diskualifikasi pasangan calon,” ucapnya.

Lanjut dari itu Tina menyampaikan pula tentang definisi kampanye untuk juga dipahami dan dimaknai secara tepat.
“Kampanye itu adalah kegiatan menawarkan visi misi dan program pasangan calon, dan atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih, itu yang disebut dengan kampanye,” paparnya.

Tina pun kemudian menjabarkan bahwa dana kampanye itu berupa uang, barang dan jasa yang dipergunakan oleh pihak paslon. “Nah dalam kampanye kita memerlukan dana kampanye, yaitu sejumlah biaya yang berupa uang, barang dan jasa yang digunakan pasangan calon dan atau partai politik (parpol), atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon untuk membiayai kegiatan kampanye tersebut, jadi kalau dana itu tidak digunakan sebagai biaya kampanye, maka dia tidak bisa disebut sebagai dana kampanye, dan itu wajib dilaporkan,” jabarnya.

“Sebelum kita menggunakan dana kampanye, pasangan calon wajib membuka rekening khusus (reksus) dana kampanye, sebenarnya pembukaan reksus dana kampanye sudah bisa dilakukan mulai hari ini atau kemarin, tetapi prinsipnya paling lambat pada saat penetapan pasangan calon, jadi hari Senin insyaallah ketika ditetapkan sebagai pasangan calon, harus sudah ada petugas yang ke Bank untuk membuka reksus dana kampanye, jangan tidak membuka reksus, karena itu bisa berakibat buruk buat kegiatan kita selanjutnya,” sambungnya.

Divisi Hukum KPU Sultra itu juga mengimbau kepada para LO maupun paslon untuk membuka rekening khusus dan direkening harus atas nama pasangan calon. “Jadi tolong, kegiatan pertama adalah membuka rekening khusus dana kampanye pada tanggal 24 Oktober, segera ke Bank umum yang ada di Buton Tengah sini, jangan Bank pengkreditan rakyat, nah setelah reksus dibuka, ini saya sampaikan definisi laporan awal dana kampanye itu biasa kita sebut LADK, yaitu pembukuan yang memuat informasi reksus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukuan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum reksus dana kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari paslon, atau parpol, gabungan parpol, atau gabungan parpol dan pihak lain,” pungkasnya.(#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today