F01.3 Edi SuryantoEdi Suryanto
  • Optimalisasi Peningkatan Pajak dan Struk Transaksi Konsumen

BAUBAU, BP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti masyarakat se Sulawesi Tenggara (Sultra) terkhusus di Kota Baubau agar bersama-sama berperan meningkatkan optimalisasi pajak dari struk transaksi yang dilakukan. Pasalnya, dari hasil evaluasi KPK, tercatat masih banyak Wajib Pungut (WAPU) tidak kooperatif kelolah uang pembeli atau konsumen dari wajib pungut pajak.

Korsubag KPK Fungsional Korwil VIII Edi Suryanto mengatakan, WAPU sudah memungut pajak dari para pembeli (konsumen -red) dan seharusnya pajak tersebut disetor seluruhnya ke Pemerintah Daerah (Pemda), namun tidak disetor.

Tercatat, dari hasil evaluasi sementara, masih banyak WAPU yang belum kooperatif dalam menggunakan alat rekam pajak. Namun KPK belum merincikan lebih jauh, pengusaha-pengusaha mana saja yang tidak kooperatif mengelolah uang pajak konsumen tersebut.

“Jika struk tidak diberikan, maka pajak berpotensi tidak disetorkan kepada Pemda,” tulis Edi dipesan singkat Whatsappnya, Minggu (01/09).

Struk yang diberikan WAPU atau pengusaha Hotel, Tempat Hiburan Malam (THM) dan Rumah Makan (RM) tersebut dalam struknya wajibnya mencantumkan nominal pajak daerah yang seharusnya disetorkan kepada Pemda. Namun mirisnya, dari hasil evaluasi KPK masih banyak WAPU yang belum kooperatif menggunakan uang konsumen.

Lebih lanjut Edi menuliskan, untuk itu masyarakat diminta agar selalu meminta struk pembayaran saat melakukan transaksi di THM, Hotel dan Rumah Makan. Karena masyarakat sangat berperan penuh dalam meningkatkan optimalisasi pajak melalui struk transaksi yang dilakukan.

“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat se Sultra agar melakukan pengawasan dan selalu meminta struk pembelian sebagai bentuk pelaksanaannya. Itu dilakukan guna mendorong WAPU menggunakan alat rekam pajak dan memastikan pajak disetorkan ke Pemda untuk pembangunan daerah masing-masing,” tulisnya.

Dikatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan Bank Sultra diseluruh Kabupaten Kota se Sultra telah memasang alat rekam pajak untuk usaha hotel, restoran, hiburan (THM -red), dan parkir di Kota Baubau dan Kota Kendari, dan akan dipasang juga nanti di Kabupaten. Pemasangan alat rekam tersebut dipantau oleh KPK secara online juga oleh kejaksaan negeri dan Kepolisian setempat.

Pemasangan yang sudah dilakukan adalah Kota Kendari sebanyak 103 alat dan Baubau sebanyak 69 alat.

Untuk diketahui, Wapu atau Wajib Pungut merupakan istilah yang merujuk pada pembeli yang seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun justru memungut PPN. Artinya, sebagai pembeli Wapu justru tidak dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), melainkan justru memungut PPN.

Peliput : Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today