F01.6 Arif BasariArif Basari

BAUBAU, BP – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau tengah berupaya mensertifikasi beberapa bidang tanah milik daerah. Hingga saat ini masih terdapat 427 bidang tanah milik daerah yang belum tersertifikasi.

Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Baubau Arif Basari ditemui Senin (02/09) menyebut, bidang tanah yang belum tersertifikasi tersebut tersebar di delapan kecamatan. Ada yang sudah terisi bangunan, sebagian masih berstatus tanah kosong.

“Paling banyak itu bangunan SD, tapi ada juga sebagian bangunan Puskesmas,” sebut Arif.

Bidang tanah tersebut kata dia, sudah termasuk yang diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Buton. Sehingga tahun ini pihaknya akan menargetkan untuk mensertifatkan 120 bidang tanah.

“Ada 120 bidang tanah yang merupakan kewajiban kami untuk disertifikatkan per 31 Desember 2019. Terdiri dari 90 PTSL dan 30 APBD,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dari 30 bidang tanah yang dibiayai APBD tersebut baru lima bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat. Sementara dari 25 bidang tanah sisanya, terdapat 15 bidang tanah yang ditargetkan untuk disertifikasi per 21 Agustus 2019.

Namun kemampuan daerah hanya 5 bidang tanah saja yang disertifikasi. 10 bidang tanah sudah lengkap berkasnya dan sudah siap diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), tinggal 105 bidang tanah lagi yang sementara dikumpulkan alas haknya.

“Penyerahan lima sertifikat tanah kemarin dilakukan secara simbolis di Kendari,” katanya.

Sebelumnya di tahun 2017, Pemkot Baubau bekerja sama dengan BPN Baubau telah mensertifikasi 100 bidang tanah. Nanti di tahun ini, upaya sertifikat tanah kembali dimulai.

Sertifikasi aset ini kata Arif, untuk mencegah adanya gugatan di kemdian hari. Pasalnya, sudah ada bangunan kantor yang digugat, dan Pemkot Baubau kalah.

“Misalnya Kantor Kelurahan Wale kita sudah lepas, sekarang Kantor Kelurahan Bataraguru kita kalah sementara PK,” tandasnya.

Peliput: Zaman Adha

Visited 1 times, 1 visit(s) today