Tempatkan Mesin Perekam Pajak
BAUBAU, BP- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau untuk melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah. Untuk itu, di sejumlah titik potensi pajak berupa restoran, rumah makan dan beberapa lokasi ditempatkan alat perekam pajak agar tidak ada kebocoran.
Kepala Kordinator Wilayah VIII Korsubgah KPK Adlinsyah Malik Nasution kepada sejumlah wartawan di kantor Walikota Baubau selasa (17/09) mengatakan, dari uji petik dua tempat usaha di Kota Baubau yakni Rumah makan silvana dan rumah makan padang Rabana I dengan menggunakan alat perekam pajak. Dari penetapan yang dilakukan Pemerintah Kota Baubau untuk RM Silvana setiap tahunnya hanya sebesar Rp 1 juta sedangkan rumah makan Rabana sebesar Rp 500 ribu.
“Dari hasil uji petik yang ada dengan penempatan alat perekam pajak nilainya bisa lebih dari penetapan pemerintah. Bahkan, peningkatannya hingga 2000 persen,” kata Adlinsyah Malik Nasution.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemkot Baubau untuk mengubah pola penetapan pajak yang harus dilakukan setiap bulan transaksi bukan setiap tahun. Bahkan, untuk memerkuat validasi data pihaknya menyebar uji petik di sejumlah titik dan hasilnya akan dilakukan evaluasi.
“Hasil uji petik dan jumlah penetapan yang diberikan pemerintah akan kita bandingkan. dan saya yakin hasilnya akan beribu ribu persen peningkatannya. Dan KPK serius melakukan pendampingan untuk masalah penerimaan pajak ini,” ungkapnya.
Namun demikian kata Adlinsyah, bukan kesalahan dari pengusaha namun ketetapan pajak restoran dari pemerintah. Selain itu, pihaknya mendorong pemda untuk membentuk tim gabungan bersama dengan mengubah sistem pemberian pajak.
“Jadi ke depannya BPKAD dan Pemerintah harus mengubah pola pembayaran pajak,”katanya. (***)
Laporan: Hasrin Ilmi

