F01.1 Ketua DPRD Kota Baubau H Kamil Adi Karim SPEqEeKetua DPRD Kota Baubau H Kamil Adi Karim
  • Kamil Ady Karim: Anggota DPRD Selalu Tidak Hadir, Bersama Eksekutif Akan Tempuh Langkah Lain

BAUBAU, BP- Anggota DPRD Kota Baubau periode 2014-2019 tinggal hitungan hari berakhir masa jabatannya tidak membahas APBD Perubahan tahun 2019 hingga berita ini diturunkan. Ketua DPRD Baubau H Kamil Ady Karim pun pasrah dengan sikap anggota DPRD Baubau yang selalu bila diundang tidak pernah hadir atau kalau pun ada yang hadir tidak pernah kourum, sehingga pembahasan APBD Perubahan tidak bisa dilaksanakan.

“Sudah beberapa kali diundang tapi tidak pernah hadir. Melihat kondisi ini, saya katakan mau apalagi. Batas akhir pembahasan APBD Perubahan tahun 2019 berakhir akhir September 2019. Ini tinggal satu pekan lagi waktunya habis. Saya katakan, kalau tidak mau datang membahas APBD-P ya..kita cari jalan saja,” ucapnya.

Kamil Ady Karim mengatakan salah satu cara lain yang ditempuhnya yaitu bersama eksekutif akan berkonsultasi dengan lembaga kementrian agar bisa mencarikan solusi terbaik bilaman sampai akhir september nanti tidak ada Pembahasan APBD Perubahan, tentu saja, lanjutnya, dengan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Dia berharap ketika berkonsultasi dengan kementrian atau departemen di pusat ada kebijakan khusus untuk APBD Perubahan Kota Baubau tahun 2019. “Jadi APBD-P ini merupakan kepentingan masyarakat, jangan tidak bahas. Yang tidak datang membahas biar masyarakat yang nilai,” katanya lagi.

Legislator asal PAN itu mengatakan memang ada anggota dewan yang mempermasalahkan APBD Perubahan itu misalnya ada perubahan anggaran karena FKMA dan lain sebagainya. Tapi menurut Kamid Ady Karim kegiatan FKMA itu juga untuk kepentingan daerah, bukan untuk kepentingan pribadi walikota dan keluarganya.

“Sayang kalau APBD Perubahan ini tidak dibahas padahal isinya untuk kepentingan masyarakat misalnya ada pembahasan honor Pol PP, honor tenaga magang RSUD dll,” ucapnya.

Dia pun mengritik anggota dewan yang menyatakan bahwa kedudukan anggota dewan itu setara dengan bupati dan walikota. Menurut Kamil Ady Karim Kedudukan bupati dan walikota serta wakilnya tetap ada kelebihannya. Karena bupati dan walikota itu mewakili presiden di daerah sebagai kepala daerah.

“Jadi benar itu salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan. Tapi bukan fungsi pengawasannya bertindak seperti BPK. Jadi anggota DPRD itu kalau daerah meruapkan pejabat daerah. DPRD merupakan mitra eksekutif di daerah dalam hal pengawasan melaksanakan APBD. Kalau eksekutif tidak menjalankan APBD yang sudah ditetapkan maka fungsi pengawasan DPRD bisa mengingatkan. Bukan menyandera ekseutif dengan tidak membahas APBD,” tuturnya.

Kamil Ady Karim pun mengaku bila langkah lain yang ditempuh guna menyelamatkan APBD Perubahan sudah sesuai dengan arah dan masukan pihak departemen, maka pihaknya akan siap bertanggung jawab, “Sekali lagi bila sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.

Laporan: Prasetyo M

Visited 1 times, 1 visit(s) today