F01.4 Kapolres Baubau AKBP Hadi Winarno kanan didampingi Kasatreskrim Ronald Arron Maramis saat menunjukkan barang bukti kasus pembuhan di Hotel MalibuKapolres Baubau AKBP Hadi Winarno (kanan) didampingi Kasatreskrim Ronald Arron Maramis saat menunjukkan barang bukti kasus pembuhan di Hotel Malibu
  • Pelaku Mengaku Disuruh Ustad

BAUBAU, BP – Pembunuhan di Hotel Malibu beberapa waktu lalu karena utang piutang yang melilit korban Ayung sebesar Rp 80 juta dari seseorang yang bernama Ustad. Akibatnya nyawa Ayung tidak tertolong karena ditikam didada kiri. Hal ini terungkap dalam press rilis Kapolres Baubau AKBP Hadi Winarno SIK kepada awak media diruang Humas Polres Baubau Selasa (24/09).

Ia menceritakan, kejadiannya bermula saat tiga orang Tuangge, Gepeng dan Bur disuruh pemilik uang (Rp 80 Juta -red) bernama Ustad untuk datang menagih dikediaman korban Ayung dengan menggunakan mobil silver Daihatsu Sigra bernopol DT 1351 EG. Sesampainya dirumah korban terjadi keributan sehingga memancing ketiga tersangka melakukan penganiayaan.

“Tersangka Bur (DPO) memukul tiga kali diwajah korban. Tersangka Tuangge memukul korban satu kali didada dan tersangka Gepeng memukul diwajah korban sekali dan menikamnya dengan badik didada sebelah kiri satu kali hingga korban meninggal dunia,” kata Hadi Winarno.

Lanjut ia menuturkan, usai melakukan aksinya ketiga tersangka sempat melarikan diri. Namun gerak cepat Sat Reskrim Polres Baubau berhasil menangkap para tersangka ditempat persembunyiannya, tapi satu sementara dalam pengejaran atau DPO. “Tersangka Tuangge diamankan di Baubau dan Gepeng diamankan di Batauga,” ungkap lelaki dengan dua bunga melati di pundaknya ini.

Pada kesempatan tersebut juga, Hadi Winarno mengatakan sangat menyayangkan pembunuhan tersebut terjadi. Pasalnya hanya karena piutang Rp 80 juta, sampai menghilangkan nyawa seseorang. Ia juga menghibau agar tidak terjadi lagi kejadian seupa.

“Padahal bisa dikomunikasikan dengan baik-baik tanpa menjurus ke arah pidana,” katanya
Dari keterangan tersangka saat diperiksa Polres Baubau. Modusnya melakukan penganiayaan karena disuruh untuk menagih utang yang belum dibayarkan sepeserpun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 junto pasal 55, 56 KUHP tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Untuk diketahui, sehari sebelum kejadian, ketiga tersangka sempat mendatangi korban dua kali kerumahnya bahkan sudah juga menghubungi korban, untuk melakukan pertemuan di jembatan tengah, menagih piutang tersebut, namun saat itu korban tidak berada di Kota Baubau. Keesokan harinya, setelah mendapat informasi bahwa korban telah pulang dari Kendari, ketiga tersangka mendatangi korban kembali.

Peliput : Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today