Peliput: Amirul

BATAUGA, BP – Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Selatan Ahmad Zakir belum dicabut hingga saat ini. Menurut Pj Bupati Buton Selatan Dr Ir OMN Ilah Ladamay, semestinya SK tersebut sudah dicabut sesuai peraturan yang berlaku setelah statusnya menjadi terdakwa. Apalagi, sudah ada keputusan inkra dari pengadilan terkait kasus yang menjeratnya.

“Memang SK Sekda yang lama itu belum dicabut sampai sekarang, padahal pada saat itu sebenarnya kalau sesuai aturan, begitu statusnya menjadi terdakwa apalagi sudah inkra dipengadilan memang harus sudah diberhentikan,” ucap Ilah Ladamay saat ditemui di Kantor Bupati Busel, Kamis (5/1).

Bahkan kata Ilah Ladamay, beberapa waktu lalu ia sempat ditelpon oleh Ahmad Zakir, bahwa ia sudah bebas dan dikeluarkan dari penjara, dengan meminta kembali jabatan yang pernah diemban Ahmad Zakir sebagai Sekda Busel.

“Kalau bukan tanggal 30 atau mungkin tanggal 29 (Desember 2016) beliau (Ahmad Zakir) telpon saya, dia sudah bebas dan dia sudah keluar, beliau minta kesaya supaya dikembalikan (jabatan sekda),” tuturnya.

Atas permintaan itu lanjut Ilah Ladamay, untuk lebih jelasnya langsung dikonsultasikan ke BKD Provinsi Sultra, pasalnya aturan digunakan pada saat itu masih aturan lama yakni SK Gubernur dan belum berlaku Undang-undang ASN.

“Kalau sekarang aturan ASN itu cukup Bupati, yang menetapkan Sekda jadi kemarin saya sudah konsultasi dengan BKD, bahwa sudah harus diberhentikan pada saat inkra dipengadilan,” katanya.

Ditambahkannya, untuk kejelasan lebih lanjut, Ilah Ladamay akan mengutus Kepala BKDD Busel dan Asisten I Pemkab Busel serta mengajak yang bersangkutan dalam hal ini Ahmad Zakir, untuk bersama-sama konsultasi ke BKD Provinsi Sultra sehingga dapat mendengarkan langsung penjelasan terkait persoalan tersebut.

“Sabtu (7 Januari) nanti saya akan utus BKDD Busel dan Asisten I, serta mengajak bersama-sama Sekda lama ke Provinsi, biar bagaimanapun kita harus tenggang rasa, beliau adalah mantan Sekda dan kita harus memperhatikan juga perasaan beliau,” ucapnya.

Ilah Ladamay berharap agar persoalan ini bisa terselesaikan dengan cepat, sehingga dalam waktu dekat sudah ada Sekda defenitif yang dipilih melalui petunjuk KASN dengan membentuk tim pansel. Begitu pula memilih jabatan empat SKPD yang kosong harus ada Sekda defenitif.

“Saya harap begitu, karena salah satu syarat kita melakukan fit and propertes kepada empat SKPD kosong ini harus Sekdanya defenitif dan tidak bisa Sekda pelaksana,” pungkasnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today