Peliput: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Baubau, menyerukan semakin maraknya peredaran obat ilegal dan konsmetik tanpa izin edar. Hal ini disampaikan dihadapan beberapa anggota DPRD Kota Baubau, Senin (24/10).
Koordinator aksi, Rustam Wabula meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdangangan (Diseperindag) Kota Baubau dan Pos POM, agar meningkatkan kinerjanya, karena persoalan obat ilegal dan kosmetik tanpa izin edar, semakin memprihatikan di Kota Baubau.
“Ketika kami datang di Kantor Pos POM, sangat ironis karena kami tidak menemukan satupun pegawai yang ada di kantor. Apakah mereka tidak masuk kerja, atau kekurangan pegawai. Kalau seperti ini, bagaimana caranya mereka mau mengawasi peredaran obat dan kosmetik di Kota Baubau,” katanya.
Mereka juga menyampaikan kepada anggota dewan, bahwa banyak barang dari luar daerah yang masuk ke Kota Baubau, tanpa dikenakan biaya pajak. Sehingga hal ini merugikan para pedangang yang barangnya dikenai pajak.
“Kami mendengar keluhan dari beberapa pedangang, bahwa ada beberapa barang yang dijual di Kota Baubau yang berasal dari Makassar, tidak dikenai pajak, ” tuturnya.
Sehingga mereka meminta kepada DPRD untuk menjalankan fungsinya dengan mengawasi kinerja instansi terkait.
Salah satu anggota dewan, LM Murhanto menanggapi aspirasi dari IMM. Dia meminta agar dalam menyampaikan aspirasinya, IMM harus memberikan data yang akurat. Sehingga pihaknya dapat menyelesaikan duduk persoalannya.
“Sedapat mungkin info yang diberikan harus akurat, tempatnya dimana dan jenisnya apa. Kami akan berkoordinasi dengan Pos POM dan Disperidag untuk mengatasi hal ini semakin berkembang. Kami mendukung hal ini,” katanya.
Salah seorang anggota dewan lainnya, Hj Huzulia menyatakan, aspirasi yang dibawa oleh IMM harus dimasukkan dalam salah satu agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Karena jika dibiarkan, maka obat ilegal dan kosemetik tanpa izin edar akan membahayakan kesehatan masyarakat Kota Baubau.
“Masyarakat harus sadar karena kosmetik tanpa izin edar ini sudah lama di jual di pasaran, hal ini dapat menyebabkan kerusakan kulit dan menyebabkan kanker,” pungkasnya. (*)