Peliput: Amirul
BATAUGA, BP – Asisten I Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Konstatinus Bukede yang juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Busel mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib pilih di Buton Selatan memiliki hak untuk mengetahui visi misi para pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, yang bertarung dalam Pilkada Busel yang semakin dekat.
Menurut Kostatinus, ASN yang juga wajib pilih harus bisa mengetahui visi misi paslon, namun harus mentaati peraturan yang berlaku. Misalnya bagaimana posisi ASN dalam menghadiri kampanye akbar untuk mengetahui visi misi masing-masing paslon.
Dijelaskan, hal itu wajib sepanjang ASN dalam menghadiri kampanye akbar paslon tersebut tidak menggunakan atribut partai atau logo dan simbol salah satu partai, tidak aktif dalam kegiatan kampanye, tidak menghadiri kampanye tersebut di saat jam kantor, dan tidak mengenakan pakaian dinas, maka tidak akan menjadi masalah.
“Saya kira jelas dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 khususnya di pasal 4, disebutkan bahwa ada empat hal yang menjadi larangan yaitu memberikan dukungan didalam kampanye tersebut misalnya menjadi MC, itu tidak bisa. Atau menggunakan fasilitas jabatan untuk mengerahkan massa salah satu paslon, menggunakan baju dinas atau juga menggunakan baju kaos salah satu paslon, itu tidak bisa,” tutur Kostantinus saat meladeni pertayaan Kabag Tapem La Ode Asri dalam acara Sosialisasi Netralisasi ASN Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Busel Tahun 2017, di Gedung Lamaindo, Rabu (11/01).
Dikatakannya, sepanjang ASN tidak aktif dalam kampanye akbar tersebut, maka itu tidak melanggar, dan sebagai wajib pilih berhak mengetahui visi misi paslon.
“Karena biar bagaimana pun diantara empat Paslon itu akan menjadi Bupati defenitif maka perlu juga diketahui sejauh mana Busel kedepan diarahkan melalui visi misi tersebut. Kita harus mengetahui posisi kita, yakni tidak menjadi peserta kampanye atau mengambil bagian dalam kegiatan tersebut,” ucapnya.
Lanjutnya, sebagai ASN tidak bisa mengambil keputusan yang dapat merugikan dan menguntungkan salah satu paslon. Kemudian ASN tidak diperbolehkan untuk mengajak, menghimbau atau menyuruh staf pegawai untuk hadir dalam kegiatan kampanye.
“Jika sebaliknya, kita menyuruh atau menggunakan kewenangan jabatan kita untuk hal menguntungkan salah satu paslon, maka ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Selain itu kata Konstantinus, juga tidak dipermasalahkan jika pihak keluarga salah satu ASN membangun diskusi tentang masalah pilkada, asal diskusi yang diperbincangkan tidak mengarah untuk membaratkan atau meringankan salah satu paslon, dengan cara memihak.
“Terkecuali dalam diskusi tersebut ASN mengarahkan untuk memilih si A atau si B maka itu masuk pelarangan, tetapi sebaliknya jika hanya sebatas diskusi terkait plus minus masing-masing paslon dan menyerahkan kesimpulan kepada masing-masing individu, maka itu sah-sah saja dan saya kira itu lebih baik,” tuturnya.
Lanjutnya, ketika anak, istri ataupun staf datang berdiskusi terkait plus minus masing-masing pasang calon, maka sebagai pimpinan yang bijak dalam hal ini ia sebagai kepala dinas atau kepala badan, tidak mengarahkan atau menyuruh untuk memilih salah satu paslon. Namun diskusi yang dibangun tersebut hanya sekedar untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan masing-masing paslon, yang pada akhirnya kesimpulan dalam memilih berdasarkan pilihan pribadi masing-masing wajib pilih.
“Saya pikir itu lebih bijak, dan tentu tidak menyalahi aturan,” tuturnya.
Tambahnya, SK Netralitas ASN yang dikeluarkan oleh Bupati Busel sangat jelas, diharapkan kepada seluruh ASN lingkup Pemkab Busel untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada Busel, sehingga Bupati dan Wakil Bupati Busel terpilih benar-benar bisa membangun Busel menjadi daerah yang lebih baik dan lebih maju.
“Saya harap kita menjaga itu semua, jangan membuat hal-hal yang dilarang karena akan fatal akibatnya,” pungkasnya.(*)

