Peliput: Prasetio M
BAUBAU, BP- Walikota Baubau Dr HAS Tamrin MH melepas rombongan tim gebrak masker yang dilakukan oleh penggerak PKK Kota Baubau. Selain itu PKK Baubau juga mensosialisasikan Peraturan Walikota Baubau No.35 Rahun 2020, tentang percepatan penanganan Covid-19.

Ha itu diungkapkan Walikota Baubau usai melepaskan rombongan, Kamis (03/09).
” Di Perwali itu memberikan langkah-langkah upaya yang harus dipedomani oleh masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Baubau,” ujar HAS Tamrin.
Dikatakan, para tim penggerak PKK Kota Baubau akan melakukan sosialisasi di Delapan kecamatan yang ada di Kota Baubau, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
” Kesadaran masyarakat adalah yang yang paling utama. Walaupun pemerintah menggebu-gebu dengan memberikan syarat dan peraturan jika tidak di patuhi dan di sadari oleh masyarakat, maka akan sia-sia,” ujarnya.
Ia berharap agar masyarakat Kota Baubau melalui gerakan Gebrak Masker dan Sosialisasi Perwali ini semakin dapat meningkatkan kesadaran untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara konsisten.
Baubau saat ini merupakan daerah epicentrum kata AS Tamrin, dimana pergerakan masyarakat baik yang masuk dan keluar cukup tinggi dan itu didukung dengan letaknya yang startegis berada sebagai jalur penyebrangan yang menghubungkan indonesia wilayah barat dan timur.
” Itu semua merupakan kemungkinan-kemungkinan terjadinya interaksi masyarakat dan apabila masyarakat tidak di ikuti dengan kepatuhan dan kedisiplinan menjaga protokol kesehatan, maka akan merugikan masyarakat. Itu sebabnya saat saya melepas tim Gebrak Masker dan memberikan apresiasi kepada PKK dan kepada seluruhnya,” jelasnya.
Menurutnya, untuk tahap awal sosialisai Perwali Nomor 35 ini, pihaknya menginginkan agar tercapainya kesadaran penyadaran yang tinggi oleh masyarakat Kota Baubau, akan pentingnya penerapan protokol kesehatan. Namun apabila kesadaran masyarakat kurang dan perlu diterapkan sanksi maka tidak menutup kemungkinan akan adanya sanksi.
” Tetapi pada akhirnya itu (sanksi-red) perlu kita lakukan, dan kita lihat itu didaerah-daerah lain di berlakukan, kita kita kembalikan kemasyarakat apa perlu?. Tetapi jika kita sadar semuanya saya harapkan tidak terjadi langkah-langkah pemerintah dalam memberikan sanksi,” harapnya.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi Perwali Nomor 35 ini, Pemerintah menempuh berbagai cara, baik penyampaian secara mobile melalui pengeras suara, maupun penyampaian berjenjang di tingkat OPD, termasuk pihak kecamatan, kepada kelurahan diteruskan ketingkat RT/RW hingga kemasyarakat. (**)
Nonton Juga Video Berikut:
PENGAKUAN GURU HASRIANTI GAJINYA DITAHAN PEMKOT BAUBAU SUDAH SATU TAHUN