Peliput: Amirul
BATAUGA, BP – Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan La Usman Amsa menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, para Kades dan para perangkat desa agar tidak terlibat politik praktis jelang Pilkada 2017 Busel.
Karena jelas kata Usman, dalam peraturan perundang-undangan ditetapkan, baik untuk ASN maupun TNI Polri Kades agar tidak terlibat politik praktis. Jika itu dilanggar maka sanksinya diataur sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan sanksi yang berat.
“Kita berharap para PNS, TNI Polri, Kades, perangkat desa tidak mencoba-coba terlibat politik praktis karena kita tau sendiri akibatnya sudah ada aturan yang melarang untuk itu,” kata Usman ketika di temui di Kantor DPRD Busel.
Ia mengharapkan Pilkada di Busel berlangsung aman dan damai. Bahkan disampaikan juga untuk seluruh paslon, simpatisan pendukung, tim sukses pemenangan agar tetap berpolitik santun, beretika sesuai norma-norma kaidah mematuhi aturan sehingga Pilkada Busel tidak tercederai.
Lanjutnya, Pilkada yang aman dan tertib akan melahirkan pemimpin yang berkualitas sesuai dengan hati nurani masyarakat untuk mensejahterakan rakyatnya. Harapan itu juga disampaikan kepada penyelenggara, Pemkab Busel, KPU dan Panwas untuk proses menyelenggarakan Pilkada di Busel berjalan dengan baik, aman, jujur dan adil. Sehingga dalam pilkada ini tidak ada pihak yang dirugikan dari proses tahapan yang ada.
“Terkait persoalan kepala desa, ada ASN atau politik birokrasi itu ada aturannya mestinya itu harus ditegakan secara baik. Harapan kita adalah proses pilkada ini terselenggara dengan baik, aman jujur dan adil. Tidak ada PKPU ataupun peraturan-peraturan yang berlaku yang dilanggar. Karena ini pilkada pertama bagi Busel sebagai DOB dalam mementukan bupati defenitifnya, kita berharap betul-betul berjalan sesuai aturan perundang-undangan,” katanya.
Politisi PAN ini berharap UU ASN yang ada agar betul-betul ditegakkan. “Jika ada yang melanggar sesuai bukti dan fakta harus ditindak tidak ada toleransi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 baik yang menerima maupun yang memberi dalam politik uang akan dikenai sanksi penjara paling sedikit 36 bulan, paling lama 72 bulan dengan denda uang paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar, dan hal ini dikhawatirkan rawan terjadi di Pilkada Busel.(*)

