Laporan: Ardi Toris
BUTENG, BP-– Mantan Pj Bupati Buteng Mansur Amila akhirmnya divonis dua tahun penjara. Mansur Amila terbukti secara syah dan meyakinkan berlasalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusan ini telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Mansur Amila terjerat Tipikor pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Buteng tahun 2015, pada kegiatan Bimtek dan pengadaan software 67 Desa di Buteng. Hasil audit BPKP Sultra, kerugian Negara mencapai Rp 786 juta. Output kegiatan tersebut tidak bermanfaat, pun software yang diadakan tidak bisa difungsikan atau tidak bisa dimanfaatkan.
Dalam isi putusan MA tersebut disebutkan bahwa menghukum Mansur Amila dengan denda Rp 50 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
pooint lainnya dalam amar putusan itu, MA juga menghukum Mansur Amila untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Selanjutnya MA juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Mansur Amila dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Karimudin, didampingi mengatakan Kejari Buton telah melayangkan tiga kali surat pemanggilan kepada Mansur Amila, namun yang bersangkutan belum juga hadir. Dalam waktu dekat Kejari Buton akan membentuk Tim, yang selanjutnya akan memanggil Mansur Amila secara paksa.
“Kita harapkan Terdakwa punya itikad baik untuk menyerahkan diri, sebelum dipanggil secara paksa. Selanjutnya diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Karimudin, Rabu (15/12).
Mansur Amila sendiri berada di luar tahanan, akan tetapi pernah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan 12 Mei 2020, dan berdasarkan penetapan pengalihan tahanan, dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020.
baca juga: Wawali Baubau Monianse Tutup Pelatihan Penyusunan Desain Motif Tenun
Putusan MA ini sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi tanggal 2 November 2020.(*)
Comments are closed.