F04.1 Proses penandatanganan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Buteng kolom sebelah kanan tidak ditandatangani oleh saksi Paslon Beramal SalehProses penandatanganan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Buteng, kolom sebelah kanan tidak ditandatangani oleh saksi Paslon 'Beramal Saleh'

– Dinilai Banyak Pelanggaran Pilkada

Peliput: Anton

LABUNGKARI, BP – Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Nomor Urut 2 Ir H Abdul Mansur Amila MPT – Saleh Ganiru SAg (Beramal Saleh) Ismuddin, yang merupakan saksi paslon dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara yang diselenggarakan KPUD Buton Tengah pada Rabu (22/02) hingga Kamis (23/02), enggan menandatangani hasil akhir rekapitulasi yang menyatakan Paslon Nomor Urut 1 menang.

Hal itu dilakukan Ismuddin dengan dalil bahwa pihaknya menilai terjadi banyak pelanggaran pemilu dalam Pilkada Buton Tengah, yang membuat tim ‘Beramal Saleh’ telah mengajukan proses gugatan ke Panwaslu Buton Tengah.

“Hasil rekapitulasi tersebut tidak saya tandatangani karena kami menilai banyaknya pelanggaran-pelanggaran seperti money politic dan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan kami sudah laporkan semua ke Panwaslu, jadi mau kami diproses dulu secara hukum baru kami tanda tangan karena persoalan tanda tangan gampang saja,” kata Ismuddin saat ditemui pasca pleno.

Dikatakannya, format DB2-KWK yang ia lihat bukanlah sebuah berita acara, melainkan hanya catatan terkait kejadian-kejadian pada proses pemilihan.

“Kalau ini (DB2-KWK) bukan berita acara tapi cuman kejadian-kejadian, yang saya minta itu berita acara setiap perubahan,” jelasnya.

Saat pleno berlangsung, Tim Paslon ‘Beramala Saleh’ sempat menuangkan catatan kejadian khusus dan atau keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara ditingkat kabupaten (formulir DB2-KWK), ia kemudian menjabarkan satu persatu mengenai bentuk-bentuk pelanggaran yang ditemukan dilapangan.

“Kami menolak hasil pleno dengan alasan ada banyak kesalahan dan pelanggaran yang terjadi, 1. Penggelembungan dan manipulasi perhitungan angka-angka hampir semua kecamatan, 2. Sebagaimana kami sudah melaporkan kepada panwas; a) Keterlibatan Kepala Desa Air Bajo, b) Keterlibatan Lurah Boneoge, c) Keterlibatan para ASN, d) Keterlibatan pihak penyelenggara khususnya di Sangia Wambulu dalam hal ini money politic,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Ismuddin meminta kepada pihak penyelenggara untuk menunda rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Buton Tengah.

“Jadi dalam hal ini, kami menghimbau pihak penyelenggara agar menunda pleno KPU sampai proses pelanggaran diputuskan,” tandasnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today