F01.5 Ketua KPU Buteng Aminuddin Copy-Ketua KPU Buteng Aminuddin

Peliput: Anton
LABUNGKARI, BP – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) enggan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU, red) di TPS 2 Talaga Besar, meskipun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) telah melayangkan surat rekomendasi pada hari Kamis pekan lalu (23/02).

Saat Baubau Post melakukan konfirmasi kepada Ketua KPUD Aminuddin Senin (27/02), mengatakan, pihaknya belum melaksanakan PSU di TPS 2 Desa Talaga Besar, hal ini karena mengacu pada Peraturan KPU (PKPU, red), bahwa PSU hanya bisa digelar 4 hari pasca pelajsanaan pemungutan suara.

“PSU di Desa Talaga belum dilaksanakan, karena dalam PKPU terkait pemungutan dan penghitungan suara itu hanya bisa digelar maksimal 4 hari setelah pemungutan suara, artinya begini, kita tidak punya mekanisme atau prosedur melaksanakan PSU diluar waktu 4 hari setelah pemungutan suara, karena dalam PKPU itu prosedur mekanisme PSU sebagaimana PKPU, itu terkait rekomendasi PSU dan harus dilaksanakan maksimal 4 hari setelah pemungutan,” kata Aminuddin.

Lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi rekomendasi dari Panwaslu agar melakukan PSU, hal ini karena pihaknya menilai tidak ada kerangka prosedur untuk dilaksanakannya PSU di TPS 2 Desa Talaga Besar. Di samping itu menurut dia, tidak serta-merta sebuah rekomendasi harus dilaksanakan, ada alasan-alasan tertentu untuk itu.

“Kami tidak bisa memenuhi surat rekomendasi yang diajukan oleh Panwaslu karena kami tidak punya kerangka prosedur untuk PSU, kan tidak serta-merta rekomendasi itu ada atau tidak, dilaksanakan atau tidak, itu ada alasan-alasannya, makanya hari ini kita jawab suratnya Panwas, nanti sebentar kita akan kirim karena kita sedang melakukan pengkajian,” ungkapnya.

Aminuddin juga memaparkan, tidak ada masalah bila tetap melakukan PSU, asalkan punya sebuah aturan atau prosedur yang mengatur untuk itu. Ia juga menyebutkan inti surat jawaban KPUD Buteng hari ini terhadap surat rekomendasi Panwaslu pada intinya berisi sebuah klarifikasi.

“Kalau KPU itu sebenarnya tidak ada problem kalau misalnya ini masih dalam lingkup dia punya prosedur, tidak ada masalah untuk PSU, tetapi itu tadi, tidak ada alat kerjanya apa, jawabannya kami terhadap suratnya Panwas itu intinya hanya bentuk klarifikasi saja,” paparnya.

Ketika ditanya mengenai ada kelebihan 8 surat suara, yang di duga merupakan suara siluman dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pada Rabu lalu (22/2), Aminuddin menjelaskan secara rinci bahwa 8 orang tersebut merupakan penduduk asli Desa Talaga Besar, pihak KPUD juga telah melakukan investigasi, tindak lanjut di lapangan, memanggil PPS dan KPPS untuk dilakukan interviu, sehingga diperoleh jawaban dan keterangan jelas terkait dengan dugaan kelebihan 8 surat suara saat pleno rekapitulasi pada Kamis lalu (23/2).

“Terkait yang 8 orang itu orang-orangnya ada, mereka memang penduduk disana, kami juga sudah melakukan investigasi di lapangan. Kemudian terkait kasusnya, KPU itu sudah menindaklanjuti, melaksanakan investigasi langsung di TPS 2 Desa Talaga Besar yang bermasalah itu hari, jadi 8 pemilih itu bukan tidak ada, mereka ada, kemudian kita panggil PPSnya, dan pengakuannya KPPS ternyata benar yang 8 orang itu memilih, dia bukan silumanlah, mereka itu ada, tetapi KPPS tidak memasukkannya di dalam daftar hadir atau C-7,” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today