Lapor Balik Ketua DPRD Busel Armada di Polisi, La Hijira Bantah Menyalagunakan Tanda Tangan Ketua DPRD Busel untuk Usul Pergantian Pj Bupati
Peliput: Hengki TA
BAUBAU, BP – Anggota DPRD Buton Selatan (Busel) La Hijira membatah menyalagunakan tanda tangan Ketua DPRD Busel La Ode Armada bersama Wakil Ketua II Pomoli Womal atas dugaan pengusulan pergantian Penjabat (Pj) Bupati Busel.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Busel La Hijira melalui konfresi persnya, Jumat (6/1/2023), mengatakan surat yang ia buat dan yang ditandatangani Ketua DPRD dan Wakil Ketua II DPRD Busel, merupakan surat terkait kronologi keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Busel anggaran 2023, bukan surat evaluasi kinerja Pj Bupati Buton Selatan.

“Lahirnya surat kronologi itu dikarenakan keterlambatan pembahasan RAPBD Busel tahun 2023. Sehingga dengan inisiatif saya membuat surat untuk menjaga citra dan kredibilitas DPRD Busel untuk menghindari komplain masyarakat,” jelasnya.
Adapun, inti surat yang disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut untuk meminta kepada Gubernur Ali Mazi memanggil Pj Bupati Busel agar menjelaskan kenapa sampai terlambat pengajuan R-APBD. Kedua, untuk memanggil DPRD Busel menjelaskan kenapa terlambat membahas APBD tersebut.
Akibat tuduhan tersebut, Hijira merasa dirugikan, sehingga ia didampingi empat orang kuasa hukumnya juga mengadukan Ketua DPRD Buton Selatan La Ode Armada, Wakil Ketua II DPRD Buton Selatan Pomoli Womal, serta La Muhadi Anggota DPRD Busel ke Polres Buton atas dugaan pencemaran nama baik.
Ketua Tim Kuasa Hukum Hijira, Hendrik Ruben Gelong mengatakan pada 5 Januari 2023 kemarin, sudah memasukan laporan dan menunggu pihak Polres Buton yang menindaklanjutnya. Dimana, pihaknya sudah memasukan surat klarifikasi tentang laporan penghinaan secara tertulis atas kliennya.
“Kami telah mengadukan pimpinan DPRD Busel terkait pencemaran nama baik dan memberikan keterangan bohong atau hoax,” kata Hendrik Ruben Gelong
Sebelumnya, Anggota DPRD Busel La Hijira dilaporkan ke Polres Buton atas dugaan penyalagunaan tanda tangan untuk pengusulan pergantian Penjabat (Pj) Bupati Busel. Ketua Badan Kehormatan DPRD Busel itu, dilaporkan oleh Ketua DPRD Busel La Ode Armada bersama Wakil Ketua II Pomoli Womal karena merasa dirugikan dari penyalagunaan tanda tangan.
Ketua DPRD Busel La Ode Armada, saat dikonfirmasi, Minggu (01/01/2023), mengatakan pada saat itu La Hijira menyodorkan berkas tanda tangan dengan alasan penerimaan dokumen pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023. Akan tetapi, berkas yang ditanda tangan tersebut merupakan pengusulan pergantian Pj Bupati.(*)