F01.2 5

Peliput: Alyakin

BAUBAU, BP – Adanya laporan terhadap dua wartawan di Polres Baubau Risno Amawandili (Tribunnews Sultra-red) dan Reymeldi Ramadhan. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau, La Ode Aswarlin berharap pihak kepolisian polres Baubau bijak dalam menyikapi mengenai laporan masyarakat yang berkaitan dengan pers.

F01.2 5
Ketua PWI Baubau La Ode Aswarlin

Menurutnya, dewan pers dan Kapolri telah bersepakat dalam Nota Kesepahaman pada tahun 2022, bahwa kemerdekaan pers menjadi komitmen bersama dan dipedomani sampai jajaran di tingkat daerah.

“Kedudukan wartawan dalam menjalankan tugas prosesinya adalah independen dan tidak memihak. Hal ini menjadi pedoman dan perlu dijunjung tinggi setiap orang yang menjalankan tugas mulia ini,” kata la ode Aswarlin Senin (27/3/2023).

“Dengan posisi strategis ini sering kali wartawan diperhadapkan dengan persoalan hukum ketika karya jurnalis yang ditulis mendapat reaksi atau keberatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan,” katanya.

Olehnya itu, La Ode Aswarlin menegaskan agar kedua wartawan tersebut tidak langsung dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangannya.

Diketahui, kedua wartawan Risno Amawandili dan Reymeldi Ramadhan dilapor seorang Developer, Ardin atas dugaan pencemaran nama baik di polres Baubau. Keduanya dilapor terkait pemberitaan soal dugaan keterlibatan sang developer Ardin pada kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

baca juga: Antisipasi Perang Sarung, Polsek Murhum Polres Baubau Gencar Patroli Malam dan Subuh

Kasus tersebut tangah bergulir di polres Baubau. Bahkan polisi telah melayangkan undangan panggilan kepada kedua wartawan tersebut. Hal ini yang kemudian menuai protes organisasi pers seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today