e-Paper Koran Baubau Post Edisi 26 JuLI 2024
BACA e-Paper Koran Baubau Post Edisi 26 JuLI 2024 versi PDF
baca e-Paper Koran Baubau Post Edisi 26 JuLI 2024
baca juga e-Paper Koran Baubau Post Edisi 26 JuLI 2024 edisi lainnya
baca berita lainnya:

Legislator dari Partai Demokrat Butur ini, dilaporkan oleh istrinya pada Minggu malam, 26 Mei 2024. E mengungkapkan bahwa laporan ke polisi dilakukan karena kekerasan yang terjadi pada Jumat subuh.
“Iya, sekitar jam 11 malam saya laporkan. KDRT-nya terjadi jam lima subuh hari Jumat,” ungkap E saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Butur, Senin, 27 Mei 2024.
E menceritakan bahwa kekerasan yang dialaminya berupa pemukulan dan kata-kata kasar. “Dipukul di bagian lengan sebelah kanan,” tambahnya.
Menurut E, pemukulan terjadi saat suaminya mencoba merebut handphone miliknya.
“Cekcok dimulai karena handphone. Awalnya sudah ada pertengkaran, lalu saat saya mengambil HP, dia merebutnya dan kemudian memukul saya,” jelas E.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Butur, AKP. Juwanto, membenarkan adanya laporan dari seorang wanita yang mengadu tentang dugaan KDRT oleh suaminya.
“Iya, laporannya ada,” katanya singkat saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Mei 2024. Namun, Juwanto belum bisa memberikan banyak informasi terkait kasus tersebut.
“Laporannya belum turun ke saya, belum disposisi juga. Rencananya yang melapor hari ini akan datang, tapi belum datang juga,” tutupnya.
Kuasa hukum pelaku, Laode Harmawan, mengaku sudah mengetahui kliennya dilaporkan ke polisi oleh istrinya atas dugaan KDRT.
baca juga:
- Sat Resnarkoba Polresta Kendari Sita 59,98 gram Sabu Dari Pria Inisial SP di Kediamannya, Diduga Disuplay Oleh ‘RB’
- Diduga Mendapat Suplay Narkoba dari ‘RB”, Pria Inisial ‘SP’ Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Kendari dan Menyita 59,98 gram Sabu di Kediamannya
“Ya kita ikuti saja prosedur hukum itu, berjalan dulu itu proses. Untuk persoalan terjadi dan tidak terjadi itu yang buktikan itu adalah pengadilan. Persoalan klien saya dengan istrinya, untuk persoalan untuk pembuktiannya nanti kita tunggu di pengadilan,” katanya saat konferensi pers di salah satu warkop di Butur, Senin, 27 Mei 2024.
Mawan, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa kliennya tetap akan koperatif.
“Kalau ada pemanggilan tetap saya dampingi. Secara profesional beliau tetap hadir,” tambahnya.(*)
Baca Berita Lainnya:
KENDARI, BP – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra), Brigjen Pol Dwi Iriyanto meresmikan Kantor Unit Satwa (K9) milik Direktorat Samapta Polda Sultra. “Kapolda Brigjen Pol Dwi Iriyanto Resmikan Kantor Unit Satwa Samapta Polda Sultra.”
Peresmian tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Sultra dan Penjabat (Pj) Walikota Kendari Muhammad Yusup, Rabu (22/05/2024).

“Kantor unit satwa akan mendukung tugas dan fungsi Dit Samapta dalam penanganan pelacakan umum, melacak narkoba, bahan peledak, kegiatan SAR dan pengendalian massa di wilayah hukum Polda Sultra,” kata Kapolda.
Lebih lanjut Kapolda secara khusus menyampaikan terimakasih kepada Pemkot Kendari atas kerjasama dalam mendukung sarana prasarana guna meningkatkan tugas-tugas kepolisian.
“Kantor unit satwa sebelumnya hanya lahan rawa. Tahun 2022 Pemkot Kendari memberikan bantuan penimbunan lahan dan dilanjut pembangunan kantor unit satwa pada tahun 2023 melalui alokasi dana APBD,” ungkapnya.
Selain itu Kapolda juga mengapresiasi Pemkot Kendari atas kontribusi ditengah keterbatasan anggaran pemerintah pusat untuk membiayai kebutuhan sarpras yang diperlukan Polri sehingga pembangunan gedung tersebut dapat terealisasi.
Sementara itu Penjabat Walikota Kendari Muhammad Yusup berharap sinergitas dan kerjasama antara Pemkot Kendari dan Polda Sultra dan jajaran selalu terpelihara dengan baik.
baca juga:
- Terbukti Korupsi, Mantan Direktur PDAM Baubau Jemmy Hersandy di Vonis Tiga Tahun Penjara
- Anggota Komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni Dukung Polda Sultra Berantas Pelaku Tambang Ilegal
“Sebagai Pj Walikota Kendari saya mengapresiasi jajaran kepolisian Polda Sultra dalam menjalankan tugas sebagai upaya mendukung terpeliharanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Kendari,” ujar Muhammad Yusup. (*)
GALERI FOTO
Baca berita lainnya:

Brigjen Pol Christ mengungkapkan dua tersangka merupakan narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan dua lainnya merupakan sindikat jaringan antar provinsi Medan Sumatra Utara.
“Untuk tersangka AS dari Lapas Kelas II A Kendari sedangkan satunya M ini napi dari Lapas Kelas II B Takalar. C dan juga G dari jaringan Medan ditangkap di Bandara Halu Oleo Kendari sementara L dan O kurir di Kendari,” ungkapnya.
Brigjen Pol Christ menambahkan dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan 20 ribu masyarakat di Sultra dari peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.
baca juga:
- Anggota Komisi III DPR-RI Minta Polda Sultra Tindak Pelaku Tambang Ilegal
- Satnarkoba Polres Buton Utara Berhasil Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba di Desa…
Saat ini ke enam tersangka diamankan di sel tahanan BNNP Sultra dan dijerat pasal 111 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-indang nomor 35 Tahun tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. (*)
Galeri Foto