20 KK di BWI Kota Baubau Komplen, Tower Milik PT Tower Bersama Membahayakan Warga, Kontrak Diperpanjang Diam-diam Dengan Pemilik Lahan20 KK di BWI Kota Baubau Komplen, Tower Milik PT Tower Bersama Membahayakan Warga, Kontrak Diperpanjang Diam-diam Dengan Pemilik Lahan

BAUBAU, BP- PT. Tower Bersama dikomplen warga Kilo 4, Lamanaga Luar, RT01/RW05, Kecamatan Bukit Wolio Indah (BWI) karena diduga diam-diam memparpanjang kontrak pendirian tower setinggi kurang leboh 42 meter dengan pemilik lahan bernama Efendi tanpa melakukan sosialisai kepada sedikitnya 20 KK yang kena dampak disekitar tower. “20 KK di BWI Kota Baubau Komplen, Tower Milik PT Tower Bersama Membahayakan Warga, Kontrak Diperpanjang Diam-diam Dengan Pemilik Lahan,”

20 KK di BWI Kota Baubau Komplen, Tower Milik PT Tower Bersama Membahayakan Warga, Kontrak Diperpanjang Diam-diam Dengan Pemilik Lahan
20 KK di BWI Kota Baubau Komplen, Tower Milik PT Tower Bersama Membahayakan Warga, Kontrak Diperpanjang Diam-diam Dengan Pemilik Lahan

La Ode Sahrun salah satu warga mengungkapkan tower milik PT Tower bersama (vendor-red) mendapatkan izin dari KL PTSI (Dinas Perizinan-red) PBG/IMB tertanggal 7 Februari 2015 dan berakhir 7 Februari 2025 diatas lahan milik Efendi.

“Saat masa berlaku sudah habis, antara vendor dan pemilik lahan melakukan perpanjangan kontrak tanpa memberi tahu warga sekitar yang kena dampak termasuk saya. Ini kalau ada cuaca buruk seperti hujan deras atau kencang angin, kami tidak bisa tidur karena takut tower nanti rubuh. Seperti tiga hari lalu ada angin kencang disertai hujan deras, towernya bunyi dan semalaman kami terjaga, tidak bisa tidur,” ucap La Ode Sahrun, Kamis (27/03/2025), di konfirmasi media ini.

Hal ini juga dialami 20 KK lainnya disekitar tower dalam radius 42 meter dari titik berdirinya tower. Warga lainnya Komaruddin mengungkap hal yang sama. Dia mengungkapkan jarak rumahnya dengan tower hanya berkisar 15 meter. “kalau ada cuaca buruk anggota keluarga kami ketakutan, karena jangan sampai tower roboh dan mengenai rumah kami,” katanya, dikonfirmasi media ini, Jumat (28/03/2025)

Baik La Ode Sahrun maupun Komaruddin sudah berupaya melakukan komunikasi dengan pemilik lahan, untuk mempertanyakan apakah pemilik tower sudah melakukan perpanjangan kontrak atau belum, mengingat hingga kontrak berakhir menurut sepengetahuan warga belum pernah ada sosialiasi dari pihak vendor atau pun pemilik lahan.

“Saya sudah ketemu dengan pemilik lahan Pak Efendi dan menanyakan apakah sudah diperpanjang kontraknya? dia Jawab sudah diperpanjang. Lalu saya menanyakan kenapa tidak ada pemberitahuan ke warga, sebab kami mau mempertanyakan ketahanan dari tower ini apakah masih kokoh atau perlu diganti. Karena bunyi tiang besinya kalau cuaca buruk sangat menakutkan warga. Tapi Pak Efendi Jawab itu urusan Vendor,” ucap Komaruddin.

Komaruddin pun mengungkapkan 10 tahun lalu, saat pertama kali pendirian tower, pihak vendor datang mensosialissasikan pendirian tower dan bahkan warga diberi kompensasi berupa uang antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Bahkan ada akses jalan yang dijanjikan akan dibuat menuju tower agar bisa dilalui roda 4. Kompensasi itu diberikan secara bertahap.

“Tapi kenyataannya sampai hari ini jalan itu tidak ada. Pemilik lahan Pak Efendi malah sudah memberitahukan jalan itu tidak ada. Kalau saat ini kita mau bertemu vendor atau perusahaaan yang mendirikan tower itu bukan mau minta kompensasi, tapi untuk saya pribadi mempertanyakan akses jalan yang dijanjikan bisa dilewati roda 4 dan mempertanyakan ketahanan tower yang saat ini menimbulkan ketakutan bagi warga sekitar,” terang Komaruddin.

Pertanyaan yang sama juga disampaikan La Ode Sahrun kepada pemilik lahan Efendi. Bahkan sampai mencoba meminta nomor ponsel atau Whatssapp pemilik tower, “Tapi lagi-lagi Pak Efendi menjawab dia tidak punya nomor ponsel pemilik tower atau vendor, karena HP Pak efendi jatuh dan rusak sehingga nomor-nomor kontak sudah hilang semua,” jelas La Ode Sahrun.

Baik pemilik lahan maupun vendor dinilai warga yang terkena dampak tidak transparan dalam perpanjangan izin dan pihak pemilik lahan juga enggan menghubungkan warga dengan vendor, akhirnya warga meminta RT dan RW agar memediasi komunikasi yang buntu tersebut.

Ketua RT 001 Marta pun mengaku ada tujuh warga yang melaporkan masalah perpanjanagan tower itu tanpa pihak vendor dan pemilik mensosialisasikan kembali kepada warga yang terkena dampak.

Keluhan warga itu pun, Lanjut Marta, sudah disampaikan ke Lurah Bukit Wolio Indah (BWI) Wa Ode Nurhayati SIP. MSi dan juga di bagian pemerintahannya sekaligus mempertanyakan apakah pernah ada pihak Telkomsel atau vendor dan pemilil lahan datang memberitahukan terkait perpanjangan izin tower. “Dijawab tidak ada,” kata Marta.

“Sebelum ke Kantor Kelurahan saya bertemu dengan pemilik lahan dan menanyakan apakah sudah diperpanjang izin towernya, dia jawab sudah dan Pak efendi bilang tandatanagni perpanjangan kontrak lahan itu bulan September 2024. Berarti sudah lama sekali dia tandatangani kontrak tanpa sosialisasi ke warga,” lanjutnya.

Selanjut Ketua RT 001 Marta juga ke kantor Grapahari telkomsel dan Kantor Kominfo Kota Baubau. Dikantor Graphari Telkomsel Marta mendapatkan jawaban bahwa pihak telkom hanya pengguna tower, kalau izin perpanjangan itu gawean perusahaan atau vendor.

Sedangkan di kantor Infokom Kota Baubau Marta mendapatkan jawaban bahwa tower di kilo 4 bukan milik pemerintah daerah tapi milik swasta. Pihak infokom pun tidak pernah mendaptkan pemberitahuan perpanjangan izin dan laporan perkembawangan tower dari PT Tower Bersama.

“Namun saya bingung juga ketika berada di Kantor Graphari Telkomsel ketika saya minta nomor kontak vendor mereka bilang tidak punya nomor vendor. Padahal kan kalau mereka pengguna tower pasti saat mengajukan kerjasama ada alamat dan nomor kontak perusahaan atau vendor, Ini seperti ditutup tutupi. Padahal kami datang ini mau carikan solusi biar warga tidak komplen lagi,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua RT 002 Yamin. Dia mengungkapkan posisi pendirian tower yang melakukan perpanjangan izinnya dikomplen warga saat ini sebenarnya bukan masuk di RT 002 tapi masuk wilayah RT 001. “Hanya saja pada awal pendiriannya itu masuk dilingkungan saya, sehingga ada warga yang juga berkeluh kesa ke saya, sebagai perpanjangan tangan pemerintah ya saya ikut membantu mencarikan solusi,” tuturnya.

“Memang masyarakat yang terkena dampak saat ini marah sekali karena pihak pemilik lahan maupun vendor tidak mensosialisakan ke warga. Dan saya menyarakan agar kita berkoordinasi dengan perizinan Kota Baubau. Sebab unek-unek masyarakat kalau pendirian tower tidak boleh dipemukiman padat penduduk karena ada dampak radiasinya, tiang tower sewaktu-waktu bisa patah biala ada cuaca buruk,” lanjutnya.

Sementara itu, Lurah BWI Wa Ode Nurhayati SPI, MSi mengaku sudah mendapatkan laporan dari Ketua RT dan RW yang warganya komplen terkait perpanjangan izin tower tersebut. Dia pun sudah menggelar pertemuan dengan RT dan RW yang melaporkan dan lurah memberikan atensi agar persoalan ini harus diselesaikan

Lurah Bukit Wolio Indah Wa Ode Nurhayati SIP MSi
Lurah Bukit Wolio Indah Wa Ode Nurhayati SIP MSi

“Pekan lalu kalau tidak salah saya sudah rapat dengan RT dan RW. Anggota DPRD Pak Tajudin juga hadir dalam pertemuan. Saya memberikan saran memang bagusnya kita ke Telkom dulu untuk mempertanyakan apakah perpanjangan izin tower itu sudah sesuai dengan prosedur,” ucap Lurah BWI, di Konfirmasi Media ini, Jumat (28/03/2025)

Lurah BWI juga mengungkapkan sejak menjabat lurah di BWI hingga sekarang belum pernah ada pihak vendor atau pemilik lahan yang datang memberitahukan atau melaporkan secara resmi perpanjangan izin tower di wilayahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bida Perizinan Husni Ganiru menjelaskan untuk izin pendirian tower hanya proses awal saja dinas perizinan berkontribusi mengeluarkan izin dengan melibatkan forum penataan ruang daerah (FPRD) diantaranya Dinas PUPR, Satpol PP, DPRD, Infokom termasuk seluruh pemohon yang mengajukan izin.

“Kalau untuk perpanjangan izin, tidak lagi melibatkan PTSP cukup perpanjangan kontrak antara pemilik lahan dan vendor yang melakukan sewa lahan. KL PTSP hanya mengeluarkan PBG/IMB pada saat pembangunan awal tower. Bila kontrak lahan tidak diperpanjang oleh pemilik lahan, maka PBG/IMB tersebut otomatis berakhir sendirinya,” jelas Saleh Ganiru, diwawancara, Jumat (28/03/2025).

baca juga:

Ditanya bagaimana bila dalam perpanjangan izin tower ada sekompok warga yang komplen karena alasan keselamatan, apalagi pihak vendor dan pemilik lahan tidak mensosialisasikan kembali ke warga? Husni Ganiru mengatakan warga bisa menyampaikan melalui lurah dan selanjutnya lurah akan berkoordinasi dengan pihak KL PSTP Baubau agar bisa melakukan peninjauan kembali izinnya berdasarkan komplen yang dipermasalahkan warga sekaligus mencarikan solusi terbaik.

Hingga berita ini dirilis, belum ada konfirmasi dari pihak pemilik lahan Pak Efendi dan juga dari pihak vendor atau perusahaan PT Tower Bersama baik malalui sambungan telepon, whataspp dan pesan chat whatsapp(*)

Visited 221 times, 1 visit(s) today