Pemkab Buton Selatan Susun Pola Kerja Baru, Sekda La Ode Harwanto Tegaskan Kehadiran Fisik Pekerja Paruh Waktu Tetap Prioritas untuk Percepatan PembangunanPemkab Buton Selatan Susun Pola Kerja Baru, Sekda La Ode Harwanto Tegaskan Kehadiran Fisik Pekerja Paruh Waktu Tetap Prioritas untuk Percepatan Pembangunan

BUTON SELATAN, DT — Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) tengah merumuskan ulang pola kerja tenaga paruh waktu sebagai upaya menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan kondisi anggaran yang masih terbatas. Kajian tersebut menjadi perhatian serius Pemda karena menyangkut efektivitas pelayanan publik dan optimalisasi sumber daya manusia. “Pemkab Buton Selatan Susun Pola Kerja Baru, Sekda La Ode Harwanto Tegaskan Kehadiran Fisik Pekerja Paruh Waktu Tetap Prioritas untuk Percepatan Pembangunan,”

Pemkab Buton Selatan Susun Pola Kerja Baru, Sekda La Ode Harwanto Tegaskan Kehadiran Fisik Pekerja Paruh Waktu Tetap Prioritas untuk Percepatan Pembangunan
Pemkab Buton Selatan Susun Pola Kerja Baru, Sekda La Ode Harwanto Tegaskan Kehadiran Fisik Pekerja Paruh Waktu Tetap Prioritas untuk Percepatan Pembangunan

Pembahasan skema baru ini muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang memengaruhi sejumlah kegiatan pemerintah daerah. Pemangkasan pos belanja membuat sebagian program tidak dapat dijalankan sepenuhnya, sehingga pengaturan ulang pola kehadiran tenaga paruh waktu menjadi salah satu opsi penataan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan La Ode Harwanto, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa tenaga paruh waktu memiliki peran penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah. Oleh karena itu, penataan pola kerja mereka harus mempertimbangkan kebutuhan lapangan. “Tenaga mereka sangat dibutuhkan secara langsung, apalagi pembangunan kita masih harus dipercepat,” ujarnya.

Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah penerapan mekanisme work from home (WFH) secara terbatas, maksimal dua hari dalam sepekan. Namun, Sekda menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan dilakukan tanpa pengawasan yang terukur. Ia mengatakan, “Kalau WFH diterapkan, mereka wajib membuat catatan dan laporan kerja yang jelas.”

Menurut Harwanto, Pemkab Busel masih mengombinasikan sejumlah formula yang memungkinkan efisiensi tanpa menurunkan kualitas layanan. Penentuan jumlah hari kerja tenaga paruh waktu dilakukan dengan menimbang aspek efektivitas, produktivitas, dan kemampuan daerah dalam mendukung operasional pegawai.

Secara regulasi, jam kerja aparatur pada umumnya mengacu pada pola enam hari kerja dalam sepekan berdasarkan aturan nasional. Namun, pemerintah daerah diberi ruang untuk menyesuaikan berdasarkan kondisi objektif wilayah. “Kami masih menyusun pola paling ideal, berapa hari mereka seharusnya masuk kantor dalam satu minggu,” terangnya.

Hingga kini, diskusi internal antara Sekda dan Bupati Buton Selatan, H. Muh. Adios, S.Sos., terus dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil nantinya bersifat proporsional. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan anggaran daerah.

Dari sisi historis, kebijakan fleksibilitas kerja di Indonesia mulai dikenal luas setelah pandemi COVID-19 pada 2020. Pemerintah pusat bahkan menerbitkan berbagai regulasi sementara terkait WFH bagi aparatur. Tren serupa juga terjadi di sejumlah negara, seperti Jepang dan Jerman, yang melakukan adaptasi kerja fleksibel demi efisiensi dan keselamatan kerja.

Meski demikian, sejumlah studi internasional menunjukkan bahwa penerapan WFH tidak selalu cocok untuk daerah yang membutuhkan percepatan pembangunan dasar. Hal itulah yang menjadi pertimbangan Busel, mengingat masih banyak sektor layanan yang membutuhkan tenaga langsung di lapangan.

baca juga:

  1. Aris Hardian: SDI Jadi Prioritas, Kominfo–Bappeda Busel Koordinasi ke Bappenas Percepat Satu Data
  2. Perikanan Jadi Andalan Baru Ketahanan Pangan Buton Selatan, Naviruddin: Akan Rintis Kerjasama Dengan Batalion Lamaindo

Di Buton Selatan sendiri, kebutuhan tenaga paruh waktu di berbagai sektor pelayanan terbilang tinggi, terutama untuk mendukung administrasi, pelayanan masyarakat, serta kegiatan teknis di kecamatan dan desa. Karena itu, Pemda tetap menekankan bahwa kehadiran fisik tidak boleh lebih sedikit dibandingkan WFH.

Pemerintah daerah berharap, formulasi akhir yang sedang dibahas dapat menghasilkan aturan yang efektif serta memberi kepastian kerja bagi para tenaga paruh waktu. Secara bertahap, kebijakan tersebut akan ditetapkan setelah seluruh aspek teknis dan administratif selesai dirumuskan.(*)

baca berita lainnya:

 

Kepala DPMPTSP Kabupaten Buton Selatan, Muhammad Thahir “Pelayanan Perizinan Busel Kian Efektif, Izin Bisa Terbit Sehari, Jumlah Pelaku Usaha Tembus 4.600 di Sepanjang Tahun 2025,”

BUTON SELATAN, BP – Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan di Kabupaten Buton Selatan mencapai angka 90 hingga 95 persen sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut tercantum dalam laporan kinerja akhir tahun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan menjadi indikator keberhasilan pelayanan publik di sektor perizinan. “Pelayanan Perizinan Busel Kian Efektif, Izin Bisa Terbit Sehari, Jumlah Pelaku Usaha Tembus 4.600 di Sepanjang Tahun 2025,”

Kepala DPMPTSP Kabupaten Buton Selatan, Muhammad Thahir "Pelayanan Perizinan Busel Kian Efektif, Izin Bisa Terbit Sehari, Jumlah Pelaku Usaha Tembus 4.600 di Sepanjang Tahun 2025,"
Kepala DPMPTSP Kabupaten Buton Selatan, Muhammad Thahir “Pelayanan Perizinan Busel Kian Efektif, Izin Bisa Terbit Sehari, Jumlah Pelaku Usaha Tembus 4.600 di Sepanjang Tahun 2025,”

Kepala DPMPTSP Kabupaten Buton Selatan, Muhammad Thahir, menegaskan bahwa tingginya tingkat kepuasan masyarakat tidak terlepas dari komitmen institusinya dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, serta bebas pungutan. Ia menyebut pelayanan perizinan di instansinya tidak dipungut biaya apa pun.

“Moto kami adalah profesional, amanah, senyum, dan tanpa memungut biaya alias gratis. Ini bentuk komitmen kami sebagai aparatur sipil negara dalam melayani masyarakat,” ujar Thahir.

Selain kualitas pelayanan, kinerja DPMPTSP juga tercermin dari pertumbuhan jumlah pelaku usaha di daerah tersebut. Berdasarkan laporan rekapitulasi akhir tahun 2025, jumlah pelaku usaha di Buton Selatan tercatat telah melampaui angka 4.600 unit, dengan peningkatan signifikan pada sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Thahir menjelaskan, pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa sektor perizinan memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan ekonomi daerah. Menurutnya, iklim usaha yang semakin kondusif turut mendorong masyarakat untuk mengembangkan kegiatan ekonomi secara legal dan berkelanjutan.

Pelayanan perizinan di DPMPTSP Buton Selatan sendiri diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga risiko tinggi. Untuk UMK, kategori risiko berada pada tingkat menengah rendah, sehingga persyaratan yang diberlakukan relatif sederhana.

“Untuk UMK, selama persyaratan lengkap, izin dapat diterbitkan pada hari yang sama,” kata Thahir saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/1/2026).

Namun, sepanjang 2025, pelayanan perizinan sempat mengalami penyesuaian akibat perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan menggantinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Perubahan regulasi tersebut berdampak pada mekanisme penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam ketentuan baru, proses perizinan UMK harus melalui sistem Amdalnet di Dinas Lingkungan Hidup sebelum kembali diproses dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk penerbitan NIB. Kondisi tersebut sempat menimbulkan antrean serta keterlambatan layanan.

Meski demikian, Thahir memastikan bahwa proses pelayanan saat ini telah kembali berjalan normal setelah dilakukan harmonisasi sistem antarlembaga. Menurutnya, penyesuaian tersebut justru memperkuat tata kelola perizinan agar lebih akuntabel.

Pada tahun berjalan, pelaku usaha tetap diarahkan untuk melengkapi persyaratan dasar, antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta rekomendasi teknis bangunan gedung sebagai bagian dari standar pelayanan perizinan.

baca juga:

  1. Sinergi Pemda Busel dan Batalion Lamaindo untuk Ketahanan Pangan, Naviruddin: Fish Finder dan
  2. Kominfo Buton Selatan Percepat Integrasi Satu Data Indonesia, Pemkab Busel Siapkan Instalasi Ulang Sistem

Di sisi lain, DPMPTSP Buton Selatan juga terus mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai upaya integrasi layanan. Sejumlah instansi daerah telah membuka layanan perwakilan di MPP, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.

“Ke depan, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor lain karena pelayanan akan terpusat di satu tempat,” ujar Thahir.

Untuk instansi vertikal, koordinasi masih terus dilakukan dengan sejumlah lembaga seperti BPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), meski belum seluruhnya berkantor tetap di MPP.

Thahir berharap, dengan sistem pelayanan perizinan yang semakin mudah, terintegrasi, dan transparan, kesejahteraan masyarakat Buton Selatan dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan aktivitas usaha di daerah tersebut.(*)

Visited 24 times, 24 visit(s) today