Polres Baubau Perketat Kamtibmas Jelang Ramadan 1447 H, Knalpot Racing, Balap Liar dan Perang Sarung DiawasiPolres Baubau Perketat Kamtibmas Jelang Ramadan 1447 H, Knalpot Racing, Balap Liar dan Perang Sarung Diawasi

BAUBAU, BP – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, Kepolisian Resor Bau-Bau menerbitkan himbauan resmi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Himbauan tersebut disebar luas di wilayah Baubau sebagai langkah antisipatif untuk menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadan. “Polres Baubau Perketat Kamtibmas Jelang Ramadan 1447 H, Knalpot Racing, Balap Liar dan Perang Sarung Diawasi,”

Polres Baubau Perketat Kamtibmas Jelang Ramadan 1447 H, Knalpot Racing, Balap Liar dan Perang Sarung Diawasi
Polres Baubau Perketat Kamtibmas Jelang Ramadan 1447 H, Knalpot Racing, Balap Liar dan Perang Sarung Diawasi

Langkah pengamanan ini menjadi penting mengingat pada tahun-tahun sebelumnya, berbagai daerah di Indonesia kerap mengalami peningkatan aktivitas remaja seperti perang sarung, balap liar, hingga penggunaan knalpot bising saat malam dan subuh Ramadan. Tren tersebut juga tercatat secara nasional sejak satu dekade terakhir.

Kapolres Bau-Bau, AKBP Mayestika Hidayat, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah merumuskan 13 poin himbauan yang berkaitan langsung dengan potensi kerawanan sosial. Poin-poin tersebut mencakup pencegahan kriminalitas, pengawasan aktivitas remaja, serta penguatan sistem keamanan lingkungan.

Dalam konteks penggunaan kendaraan bermotor, kepolisian menempatkan penindakan terhadap knalpot racing sebagai salah satu prioritas. “Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum. Kami akan menindak tegas siapapun yang melanggarnya,” ujar Kapolres.

Polres Bau-Bau juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya balap liar yang kerap terjadi pada malam hari selama Ramadan. Praktik tersebut tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Sejumlah kasus serupa pernah terjadi di berbagai daerah, termasuk insiden maut balap liar di Jakarta pada 2019 dan Makassar pada 2022.

Kendaraan yang terjaring dalam aksi balap liar, ditegaskan pihak kepolisian, akan ditahan hingga selesai perayaan Idul Fitri. Kebijakan ini diharapkan memberi efek jera, sekaligus mencegah remaja mengulangi aktivitas berbahaya tersebut.

Selain balap liar, fenomena “perang sarung” yang lazim muncul di Indonesia setiap Ramadan juga menjadi perhatian. Kepolisian meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat keluar rumah untuk salat tarawih maupun salat subuh. Aksi perang sarung di sejumlah kota besar seperti Bandung, Surabaya, dan Medan beberapa tahun terakhir bahkan sempat menimbulkan korban luka.

“Jangan anggap remeh perang sarung. Jika mengarah pada kekerasan, tindakan tersebut bisa masuk kategori pengeroyokan dan diproses secara hukum,” kata Kapolres. Pernyataan ini merujuk pada ketentuan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Dalam himbauannya, Polres Bau-Bau juga meminta masyarakat lebih waspada saat meninggalkan rumah untuk kegiatan ibadah malam. Warga diminta memastikan pintu terkunci rapat, kompor padam, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Langkah mitigasi sederhana ini kerap menjadi penyelamat dari potensi pencurian rumah kosong yang secara historis meningkat pada bulan Ramadan di berbagai daerah Indonesia.

Kepolisian juga mendorong masyarakat untuk mengaktifkan kembali Pos Kamling di tingkat RT/RW. Sistem keamanan lingkungan dinilai efektif berdasarkan pengalaman historis nasional, terutama sejak era 1980-an ketika ronda malam mampu menekan angka kriminalitas di permukiman.

baca juga:

  1. Pemuda Buton Ditangkap Polisi Baubau Saat Ambil Paket Berisi Ganja 34,83 Gram Dalam Sarung
  2. Jaringan Curanmor Sultra Yang Beraksi di 63 Lokasi Terbongkar, Pelaku Utama Ditembak Saat Melawan

Di tingkat global, sejumlah negara dengan komunitas Muslim besar seperti Malaysia dan Turki juga menerapkan aturan ketat terkait penertiban aktivitas malam selama Ramadan, termasuk kontrol kebisingan dan pengawasan terhadap kelompok remaja. Polres Bau-Bau mengadopsi pendekatan serupa untuk menciptakan ketenangan selama bulan suci.

Menutup penjelasannya, AKBP Mayestika Hidayat berharap Ramadan tahun ini dapat berlangsung aman dan tertib. “Kami ingin masyarakat dapat beribadah dengan nyaman selama Ramadan. Kerja sama antara warga dan aparat sangat diperlukan,” ujarnya.

Dengan adanya himbauan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif menjaga keamanan wilayah, sekaligus menekan potensi gangguan sosial yang sering muncul selama Ramadan.(*)

baca berita lainnya:

JAKARTA, BP-Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019 sebagai murni inisiatif legislatif menuai kritik dari kalangan akademisi. Pengamat Komunikasi Politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menilai pernyataan tersebut berupaya menghapus jejak keterlibatan pemerintah dalam proses yang dinilai publik sebagai pelemahan lembaga antirasuah. “Respons Jokowi Dinilai Kontradiktif Terkait Revisi UU KPK 2019,”

Respons Jokowi Dinilai Kontradiktif Terkait Revisi UU KPK 2019
Respons Jokowi Dinilai Kontradiktif Terkait Revisi UU KPK 2019

Polemik ini kembali mencuat setelah wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi disuarakan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, dan kemudian disambut positif oleh Jokowi. Situasi tersebut memicu sorotan baru terkait konsistensi sikap pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Ubedilah menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip ketatanegaraan, setiap undang-undang adalah produk bersama antara DPR dan pemerintah. Karena itu, tidak tepat bila pemerintah menyebut revisi UU KPK 2019 sepenuhnya merupakan inisiatif legislatif. “Undang-undang bukanlah produk tunggal parlemen,” ujarnya.

Ia mengungkap adanya bukti keterlibatan eksekutif melalui surat Presiden Nomor 42/Pres/09/2019 tertanggal 11 September 2019, yang menunjuk wakil pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR. “Faktanya Jokowi saat itu membuat surat kepada DPR untuk membahas RUU KPK,” kata Ubedilah.

Menurutnya, keberadaan surat tersebut menunjukkan bahwa pemerintah turut serta dalam seluruh proses pembahasan. Karena itu, ia menilai klaim Jokowi baru-baru ini sebagai upaya menghindari kritik. “Jika sekarang Jokowi bilang tidak terlibat, itu pernyataan yang bernuansa cuci tangan,” tegasnya.

Selain aspek pembahasan, Ubedilah menyoroti sikap pemerintah yang tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi meski terdapat desakan luas dari akademisi dan tokoh masyarakat. “Fakta empiriknya, Jokowi tidak mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU itu,” ujarnya.

Revisi UU KPK 2019 memiliki implikasi besar, salah satunya menempatkan KPK ke rumpun eksekutif. Perubahan itu kemudian membuka jalan bagi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemberhentian puluhan pegawai berintegritas. “Hasilnya menyingkirkan 58 pegawai KPK yang dikenal memiliki integritas,” kata Ubedilah.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi wacana mengembalikan UU KPK lama dengan mempertanyakan logika hukum dari gagasan tersebut. “Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang pinjaman,” ujarnya.

Tanak menegaskan bahwa KPK adalah lembaga eksekutor, bukan pembuat undang-undang. Ia menyatakan bahwa sejauh ini operasional KPK berjalan tanpa hambatan berdasarkan UU KPK lama dan baru. Ia juga menilai status kepegawaian yang kini berada dalam sistem ASN memberikan kepastian hukum.

Namun, Tanak mengusulkan gagasan alternatif bila tujuan revisi adalah memperkuat independensi. Ia menilai KPK lebih tepat ditempatkan dalam rumpun yudikatif bersama Mahkamah Agung agar terhindar dari potensi intervensi politik. “KPK bisa berdiri sendiri berdampingan dengan MA,” ujarnya.

baca juga:

  1. Sindikat Curanmor Sultra yang Beraksi di 63 Lokasi Terkuak Setelah Pelaku Ditembak
  2. Melanggar Disiplin dan Kode Etik Berat, Porsenil Polres Butur Aipda AD Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian

Secara historis, revisi UU KPK 2019 memicu demonstrasi besar mahasiswa di berbagai daerah, dikenal sebagai “gelombang September 2019”, salah satu gerakan terbesar pascareformasi. Secara global, sejumlah negara seperti Hong Kong dan Korea Selatan pernah menghadapi kontroversi serupa ketika pemerintah dianggap berpotensi melemahkan lembaga antikorupsi mereka.

Gelombang kritik terbaru ini menambah panjang daftar perdebatan mengenai arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Dukungan Jokowi terhadap pengembalian UU KPK lama kini dinilai bertentangan dengan sikap pemerintahannya saat revisi dilakukan. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, bahkan menyebut sikap Jokowi sebagai “kontradiktif” karena pelemahan KPK terjadi di bawah kepemimpinannya.(*)

Visited 26 times, 1 visit(s) today