Irfan Mihzan Pimpin JMSI Buton Raya, Fokus Konsolidasi dan Sinergi DaerahIrfan Mihzan Pimpin JMSI Buton Raya, Fokus Konsolidasi dan Sinergi Daerah

BAUBAU, BP-Konsolidasi media siber di kawasan Buton Raya memasuki babak baru setelah Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara resmi menunjuk LM Irfan Mihzan sebagai Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) JMSI Buton Raya melalui mandat organisasi yang diterbitkan pada 17 Februari 2026. “Irfan Mihzan Pimpin JMSI Buton Raya, Fokus Konsolidasi dan Sinergi Daerah,”

Irfan Mihzan Pimpin JMSI Buton Raya, Fokus Konsolidasi dan Sinergi Daerah
Irfan Mihzan Pimpin JMSI Buton Raya, Fokus Konsolidasi dan Sinergi Daerah

Penunjukan tersebut merupakan upaya JMSI memperluas jaringan kelembagaan di wilayah kepulauan yang meliputi Kota Baubau, Kabupaten Buton, Wakatobi, Buton Utara, Buton Selatan, dan Buton Tengah. Mandat tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 019/PD-Sultra/SM/JMSI/II/2026 yang ditandatangani Ketua JMSI Sultra, Adhy Yaksa Pratama, serta Sekretaris Muhamad Irvan S..

Dalam SK itu, Pengda JMSI Sultra menugaskan Irfan Mihzan untuk segera membangun konsolidasi awal dengan perusahaan-perusahaan media siber yang memenuhi persyaratan keanggotaan JMSI di wilayah Buton Raya. Penegasan ini sesuai prinsip dasar JMSI, yakni memperkuat tata kelola media digital yang profesional, kredibel, dan terverifikasi.

Ketua JMSI Sultra, Adhy Yaksa Pratama, menyampaikan bahwa pembentukan cabang bukan sekadar ekspansi organisasi, tetapi langkah strategis menghadapi dinamika industri media. “Minimal harus ada lima perusahaan media siber yang memenuhi syarat agar satu cabang JMSI dapat berdiri. Ini untuk menjamin ekosistem yang sehat dan representatif,” ujarnya.

Adhy menambahkan bahwa masa berlaku mandat hanya tiga bulan, sehingga Pengcab JMSI Buton Raya diharapkan mampu menyusun struktur lengkap dan agenda kerja dalam rentang waktu tersebut. “Kami memberikan waktu yang cukup, tetapi tetap terukur agar mesin organisasi bergerak secara efektif,” katanya.

Sementara itu, Direktur PT Mihzan Media Mandiri sekaligus pendiri Media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan dari Pengda JMSI Sultra. Ia menegaskan komitmennya untuk merangkul pemilik media lokal guna memperkuat jaringan media yang profesional. “Amanah ini besar. Kami akan segera melakukan konsolidasi dengan seluruh rekan media di Buton Raya,” tegasnya.

Selain membenahi internal organisasi, Irfan menegaskan pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah di enam wilayah administratif Buton Raya. Menurutnya, sinergi diperlukan agar hubungan antara media dan pemerintah berjalan dalam koridor profesional dan konstruktif. “Kami ingin JMSI Buton Raya hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah, bukan hanya pengawas tetapi juga penggerak kolaborasi,” katanya.

Setelah struktur kepengurusan terbentuk, JMSI Buton Raya dijadwalkan menggelar pelantikan dan rapat kerja cabang (rakercab). Agenda itu akan menjadi tonggak awal program-program resmi organisasi, terutama peningkatan kualitas manajemen media, edukasi literasi digital, serta penguatan standar kerja jurnalistik.

Secara historis, pembentukan organisasi media daerah seperti ini bukan hal baru dalam dunia pers. Di tingkat nasional, model konsolidasi media telah dimulai sejak era reformasi 1998 ketika berbagai asosiasi pers tumbuh untuk memperkuat kebebasan dan profesionalisme. Di level internasional, organisasi seperti Online News Association (ONA) dan International Press Institute (IPI) juga menjalankan pola serupa—mendorong kolaborasi media lokal melalui pembentukan cabang-cabang regional guna menjaga kualitas dan integritas jurnalisme digital.

baca juga:

  1. Aksi Bersih Kota Baubau Serentak Ditinjau Langsung Wawali Baubau Wa Ode Hamsinah, Wujudkan
  2. Jadwal Imsyakiyah – Jadwal Puasa dan Sholat Ramadhan 1447 Η di 17 Kabupaten/Kota se Sultra

Di Sulawesi Tenggara sendiri, Pengda JMSI telah menambah struktur organisasi di beberapa wilayah. Sebelumnya, Pengcab JMSI Kota Kendari dan Kolaka Raya telah resmi dibentuk dan dilantik. Kehadiran Pengcab Buton Raya menjadi wilayah strategis berikutnya yang memperluas jangkauan JMSI di kawasan tenggara Indonesia.

Dengan ditunjuknya Irfan Mihzan, JMSI Sultra berharap perkembangan industri media digital di Buton Raya dapat lebih terstruktur, adaptif, dan mampu menghadapi tantangan globalisasi informasi yang semakin cepat.(*)

baca berita lainnya:

BAUBAU — Mekanisme penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi sorotan setelah DPRD Kota Baubau dan Pemerintah Kota Baubau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 11 Februari 2026. Pertemuan tersebut membahas kejelasan status 1.869 tenaga non-ASN yang selama ini bekerja sebagai pegawai paruh waktu di lingkup pemerintahan kota. “DPRD–Pemkot Baubau Gelar RDP Bahas Kejelasan Mekanisme PPPK Paruh Waktu,”

DPRD–Pemkot Baubau Gelar RDP Bahas Kejelasan Mekanisme PPPK Paruh Waktu
DPRD–Pemkot Baubau Gelar RDP Bahas Kejelasan Mekanisme PPPK Paruh Waktu

Rapat yang berlangsung di gedung legislatif itu dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Baubau, La Ode Darus Salam, S.Sos., M.Si, bersama para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta seluruh camat se-Kota Baubau. Agenda ini digelar untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai dasar verifikasi dan penetapan PPPK Paruh Waktu.

Dalam pemaparannya, La Ode Darus Salam menjelaskan bahwa seluruh nama yang telah diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu telah melewati proses verifikasi yang ketat oleh tim verifikator. “Kita pastikan semua sesuai tahapan. Tim verifikator bekerja profesional dan tidak terburu-buru menetapkan nama,” ujarnya dalam sesi wawancara usai rapat.

Ia menambahkan, verifikasi tersebut penting dilakukan agar seluruh keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Langkah ini juga dianggap lebih akuntabel dibanding daerah lain yang, menurutnya, “banyak hanya menetapkan langsung tanpa verifikasi mendalam.”

Pembahasan dalam RDP juga menyentuh soal pemberian jasa atau honorarium bagi PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK Wali Kota pada 9 Februari 2026. Besaran jasa tersebut ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan, mulai dari SMA, Sarjana Muda, hingga Sarjana. Pemkot menilai sistem berjenjang ini dapat memberikan keadilan sesuai kualifikasi pegawai.

La Ode Darus Salam juga mendorong seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjaga komitmen pelayanan publik karena pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala. Evaluasi ini, menurutnya, menjadi langkah penting dalam memastikan efektivitas transformasi tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Baubau, Adriansyah Farmin, ST, memaparkan bahwa koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menghasilkan beberapa kesimpulan penting. Ia menyebut bahwa pembentukan tim verifikator oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan aturan selama tetap mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Adriansyah menyampaikan dua rekomendasi utama RDP. Pertama, Pemkot Baubau didorong segera mengajukan nama susulan untuk 708 tenaga non-ASN yang belum masuk dalam daftar usulan sebelumnya. “Ini perlu dilakukan agar tidak ada yang tertinggal dari proses nasional,” tegasnya dalam rapat.

Rekomendasi kedua adalah pemanggilan tim verifikator oleh DPRD untuk meminta penjelasan rinci mengenai indikator penilaian yang digunakan dalam mengusulkan 1.881 nama. DPRD menilai transparansi indikator penting agar publik memahami alasan di balik tidak terakomodirnya 708 tenaga lainnya.

Diskusi mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK bukan hal baru dalam kebijakan nasional. Sejak 2021, pemerintah pusat telah mengarahkan seluruh daerah untuk melakukan penyelesaian status tenaga non-ASN secara bertahap hingga 2025 melalui kebijakan zero non-ASN. Langkah serupa pernah dilakukan di beberapa negara, seperti Malaysia dan Filipina, yang juga melakukan transformasi tenaga kontrak menjadi pegawai kontrak pemerintah dengan sistem evaluasi berjenjang.

baca juga:

  1. Aksi Bersih Kota Baubau Serentak Ditinjau Langsung Wawali Baubau Wa Ode Hamsinah, Wujudkan
  2. Sinergi Baubau–KKP, Mangrove Lakologou Diusulkan Masuk Skema Blue Carbon Bernilai Ekonomi

Dalam konteks Baubau, proses pengalihan status ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengikuti kebijakan nasional serta memastikan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik. RDP ini pun diharapkan membuka jalan bagi penyelesaian yang lebih transparan dan adil.

Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh pihak akan terus berkoordinasi agar proses penetapan PPPK Paruh Waktu dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi ribuan tenaga non-ASN di Baubau.(*)

Visited 25 times, 1 visit(s) today