Kewenangan Pusat Ditegaskan, Kawi-Kawia Masuk Aset Nasional, Bupati Buton Selatan Muh Adios Percepat Rekomendasi RT/RWKewenangan Pusat Ditegaskan, Kawi-Kawia Masuk Aset Nasional, Bupati Buton Selatan Muh Adios Percepat Rekomendasi RT/RW

JAKARTA, BP- Upaya penyelesaian status Pulau Kawi-Kawia menunjukkan perkembangan signifikan setelah pemerintah pusat dan daerah menyepakati konsep cakupan nasional sebagai dasar utama pengelolaan pulau tersebut. Kesepakatan ini mengemuka dalam rangkaian pembahasan yang berlangsung pada 18 dan 20 Februari 2026, yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian. “Kewenangan Pusat Ditegaskan, Kawi-Kawia Masuk Aset Nasional, Bupati Buton Selatan Muh Adios Percepat Rekomendasi RT/RW,

Kewenangan Pusat Ditegaskan, Kawi-Kawia Masuk Aset Nasional, Bupati Buton Selatan Muh Adios Percepat Rekomendasi RT/RW
Kewenangan Pusat Ditegaskan, Kawi-Kawia Masuk Aset Nasional, Bupati Buton Selatan Muh Adios Percepat Rekomendasi RT/RW

Pembahasan status Kawi-Kawia sebelumnya menjadi polemik antara Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan karena masing-masing memasukkan pulau itu dalam dokumen perencanaan wilayah. Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan akan kepastian hukum demi mencegah sengketa batas administrasi dan implikasi keuangan daerah.

Dalam pertemuan lanjutan pada 20 Februari 2026, seluruh pihak menyetujui bahwa Pulau Kawi-Kawia termasuk dalam kategori cakupan nasional, sehingga secara prinsip berada sepenuhnya di bawah kewenangan pemerintah pusat. Draf kesepakatan ini disusun untuk memastikan pulau tersebut tidak dimiliki oleh salah satu daerah, melainkan dikelola sebagai aset negara.

“Konsep cakupan nasional ini menjadi titik temu agar tidak muncul klaim sepihak dari daerah mana pun. Pemerintah pusat hadir untuk memastikan stabilitas dan kepastian hukum,” ujar Mendagri dalam pernyataan resminya.

Meski berstatus aset nasional, pemerintah daerah tetap diberikan ruang untuk mencantumkan Pulau Kawi-Kawia dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kabupaten Buton Selatan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kabupaten Kepulauan Selayar, tetap dapat memanfaatkan data spasial pulau tersebut dalam penyusunan kebijakan wilayah.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyatakan dukungannya terhadap keputusan tersebut. “Yang terpenting adalah kepastian aturan. Dengan status nasional, kami dapat menyesuaikan RTRW tanpa menimbulkan sengketa,” ujarnya dalam forum pembahasan.

Dalam proses pembahasan, Badan Informasi Geospasial (BIG) memberikan masukan teknis, terutama mengenai aturan satu pulau satu nama dalam sistem geospasial nasional. BIG menegaskan bahwa penetapan nama dan batas pulau harus mengacu pada regulasi nasional agar tidak menimbulkan kerancuan data di kemudian hari.

Selain itu, Kemendagri juga menyoroti kaitan status batas wilayah dengan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU). Penegasan batas administratif menjadi penting karena berpengaruh terhadap perhitungan pendapatan daerah, sehingga memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Secara historis, polemik antarwilayah terkait batas pulau bukan hal baru di Indonesia. Pemerintah pernah menangani kasus serupa, seperti penetapan batas Pulau Berhala antara Jambi dan Kepulauan Riau yang baru selesai pada 2012. Secara global, beberapa negara juga menghadapi situasi serupa, seperti sengketa Pulau Sipadan–Ligitan antara Indonesia dan Malaysia yang diputuskan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2002 berdasarkan prinsip administrasi efektif (effective occupation).

Konsep pengelolaan bersama yang diadopsi dalam kesepakatan Pulau Kawi-Kawia disebut sebagai bentuk solusi konstruktif. Model ini pernah diterapkan pada beberapa wilayah strategis di dunia, seperti joint development area di Laut China Selatan dan kawasan perbatasan Thailand–Malaysia, yang memungkinkan dua wilayah tetap mengelola area tertentu tanpa mengubah batas kedaulatan.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa keputusan ini penting untuk menjaga keharmonisan antarwilayah. “Selama regulasinya jelas, kami siap mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat,” ucapnya.

Bagi Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, kesepakatan ini membuka jalan bagi percepatan pembahasan RTRW provinsi dan kabupaten yang sebelumnya tertunda. Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk mengikuti fasilitasi pemerintah pusat secara konstitusional dan transparan.

baca juga:

  1. Sensus Ekonomi 2026 Dimatangkan, BPS Buton Selatan Intensifkan Ground Check
  2. Jadwal Imsyakiyah – Jadwal Puasa dan Sholat Ramadhan 1447 Η di 17 Kabupaten/Kota se Sultra

Dengan adanya kesepahaman lintas daerah dan pemerintah pusat, proses finalisasi draf kesepakatan diperkirakan menjadi lebih cepat. Tahapan selanjutnya akan diarahkan pada penetapan formal melalui peraturan yang mengikat guna memastikan pengelolaan Pulau Kawi-Kawia berjalan sesuai kepentingan nasional.(*)

baca berita lainnya:

JAKARTA, BP — Upaya penyelesaian batas wilayah dan penegasan status Pulau Kawi-kawia semakin menemukan titik terang setelah Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melakukan audiensi khusus dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rumah Jabatan Mendagri, Rabu (18/2/2026). Pertemuan itu menjadi rangkaian penting dalam menata ulang pemahaman hukum dan administrasi wilayah yang selama ini diperdebatkan dua provinsi. “Pembahasan Status Pulau Kawi-kawia Menguat, Pemprov Sultra–Sulsel Sejalan Usai Audensi Dengan Mendagri Tito,”

Pembahasan Status Pulau Kawi-kawia Menguat, Pemprov Sultra–Sulsel Sejalan Usai Audensi Dengan Mendagri Tito
Pembahasan Status Pulau Kawi-kawia Menguat, Pemprov Sultra–Sulsel Sejalan Usai Audensi Dengan Mendagri Tito

Pada sesi pembuka, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa Pulau Kawi-kawia berada pada kawasan taman nasional yang penetapannya tertuang dalam keputusan Menteri Kehutanan. Dengan demikian pulau tersebut berstatus kawasan nasional yang memiliki fungsi konservasi. “Status kawasan nasional itu tidak otomatis menghilangkan administrasi pemerintahan yang tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Tito dalam penegasannya.

Pertemuan strategis itu dipusatkan di ruang pertemuan Rujab Mendagri dan menghadirkan unsur pemerintah pusat dan daerah. Di forum itu, pembahasan diarahkan untuk merumuskan langkah konstitusional, dialogis, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan agar penyelesaian batas wilayah berorientasi pada kepastian hukum dan keharmonisan antar daerah.

Kesepahaman baru berhasil dirumuskan, yakni pemanfaatan Pulau Kawi-kawia dapat dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton Selatan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kepulauan Selayar. Model pemanfaatan bersama ini sebelumnya telah diterapkan dalam beberapa kawasan konservasi internasional seperti Pulau Sipadan-Ligitan antara Malaysia dan Indonesia sebelum sengketa diputuskan Mahkamah Internasional pada 2002, meski dalam konteks berbeda.

Dalam perkembangannya, penetapan batas wilayah antardaerah di Indonesia juga memiliki sejarah panjang. Pemerintah pusat sejak era Orde Baru telah menerapkan berbagai kebijakan delimitasi wilayah, termasuk penyusunan RTRW nasional, untuk mencegah konflik kepentingan antar daerah. Kebijakan harmonisasi tata ruang hingga kini menjadi instrumen penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Di forum audiensi tersebut, pemanfaatan pulau Kawi-kawia untuk kepentingan tata ruang menjadi fokus utama. Dengan adanya kesepahaman baru, percepatan asistensi penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton Selatan dapat dilakukan lebih efektif. Pemerintah daerah berharap sinkronisasi itu menjadi dasar kuat untuk pembangunan jangka panjang.

Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan komitmennya mengikuti arahan pemerintah pusat. “Kami telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah secara terkoordinasi dan tetap menjaga hubungan baik antar daerah. Ini soal kepastian hukum dan keharmonisan,” ungkapnya menyampaikan pandangan resmi.

Sementara itu, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menilai pembahasan tersebut membuka ruang kerja sama yang lebih konstruktif. Ia berharap penyelesaian administrasi dapat memberikan manfaat bagi kedua daerah tanpa menimbulkan gesekan baru. Menurutnya, pola kolaboratif lebih tepat untuk wilayah dengan potensi ekologis seperti Pulau Kawi-kawia.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 20 Februari 2026 di kantor Kementerian Dalam Negeri. Agenda tersebut diarahkan untuk memperdalam sinkronisasi tata ruang, administrasi, serta finalisasi draf kesepakatan bersama dan regulasi yang akan menjadi payung hukum penyelesaian.

baca juga:

  1. Bupati Buton Selatan Muh Adios Tinjau IPA Wawoangi, Pengoperasian Tinggal Tunggu
  2. Jadwal Imsyakiyah – Jadwal Puasa dan Sholat Ramadhan 1447 Η di 17 Kabupaten/Kota se Sultra

Hadir dalam pertemuan mendampingi Gubernur Sulawesi Tenggara yakni Bupati Buton Selatan H Muh Adios, Plt Karo Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Buton Selatan. Dari Sulawesi Selatan, hadir Bupati Kepulauan Selayar bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pertemuan itu ditutup dengan pernyataan bersama untuk menjaga stabilitas, mengawal proses hukum, dan memastikan seluruh tahapan berjalan transparan. Para pihak berharap model penyelesaian ini dapat menjadi contoh penanganan batas wilayah yang lebih modern dan berorientasi kolaborasi.(*)

Visited 31 times, 1 visit(s) today