Kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia memang sudah banyak terjadi. Mulai dari pemukulan, ancaman, pelecehan, larangan meliput, intimidasi, hingga perampasan terhadap alat peliputan. Sehingga hal ini harus segera dihentikan, tidak boleh lagi ada tindakan kekerasan terhadap wartawan.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Nawawi Bahrudin pernah menyebutkan, sepanjang tahun 2016 terdapat 83 kasus kekerasan terhadap wartawan. Memang jumlah yang cukup banyak, rata-rata kasus ini terjadi saat meliput peristiwa di lapangan.
Sementara itu, ada lagi kasus kekerasan yang menimpa salah seorang wartwan di Kabupaten Muna, saat hendak melakukan peliputan adanya dugaan pungutan liar di RSUD Muna. Tindakan dari beberapa oknum pegawai RSUD ini sontak mendapat reaksi yang keras dari anggota Pesatuan Wartawan Indonesia (PWI) maupun anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Tidak ayal gabungan dua organisasi wartawan ini turun ke jalan untuk melakukan orasi, Rabu (29/03) di Kota Baubau, untuk menyuarakan tindakan tidak terpuji beberapa oknum pegawai RSUD Muna.
Dalam video yang sempat direkam oleh wartwan saat meliput di RSUD Muna, terlihat beberapa oknum pegawai memarahi dua orang wartawan. Mereka melarang wartawan untuk mengambil gambar, hingga melakukan intimidasi dan upaya merampas alat peliputan.
Kalau memang merasa tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus pungli, untuk apa marah-marah dan melakukan tindakan intimidasi terhadap wartawan yang sedang meliput. Hal ini malah menimbulkan kecurigaan, jika mereka memang ada keterlibatan.
Seharusnya mereka mempersilahkan wartawan untuk melaksanakan tugasnya. Apalagi ini menyangkut kasus pungli yang memang secara tegas sudah menjadi musuh negara.
Wartawan dan pers telah dilindungi dan dijamin eksistensinya dalam UU Pokok Pers No 40/1999 yang terdapat dalam pasal 4 ayat 1 yang semuanya mengarah pada jaminan kebebasan pers, larangan pembredelan dan penyesoran pers, badan ini diberi jaminan dalam memperoleh dan menyampaikan gagasan atau informasi, dan menjunjung kemerdekaan wartawan yang memiliki hak tolak.
Meski begitu, wartawan diharapkan untuk tetap memegang teguh kode etik jurnalistik setiap melakukan peliputan. (**)
