BURANGA, BAUBAUPOST.COM – Dinas Transmigrasi Kabupaten Buton Utara memastikan kerusakan bagian atas talud di Desa Lahumoko, Kecamatan Kambowa, segera ditangani setelah ditemukan keretakan yang diduga akibat benturan material batu besar saat pekerjaan peningkatan jalan berlangsung. Penyedia jasa CV Prima Archi telah melakukan perbaikan setelah berkoordinasi dengan pihak dinas. “Perbaikan Talud Lahumoko Rampung Ditangani, Dinas Transmigrasi Buton Utara Tekankan Standar Mutu dan Kualitas Konstruksi,”

Proyek pembangunan talud tersebut memiliki nilai anggaran Rp264.297.000. Kerusakan diketahui terjadi pada bagian atas konstruksi yang berada di sekitar lokasi pekerjaan peningkatan jalan. Benturan material batu berukuran besar diduga menjadi penyebab munculnya keretakan.
Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Buton Utara, La Madia, menegaskan bahwa kerusakan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan meminta penyedia jasa bertanggung jawab. Menurut dia, koordinasi telah dilakukan agar bagian konstruksi yang terdampak segera diperbaiki dan tidak menimbulkan persoalan lebih lanjut.
“Kami sudah menghubungi pihak penyedia untuk segera melakukan perbaikan. Kerusakan itu akibat benturan material batu besar saat pekerjaan peningkatan jalan berlangsung,” kata La Madia saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, pihak kontraktor telah melaksanakan perbaikan pada bagian atas talud yang mengalami keretakan. Penanganan tersebut diharapkan dapat mengembalikan kondisi konstruksi sehingga tetap berfungsi sesuai peruntukannya.
La Madia juga menekankan pentingnya tanggung jawab penyedia jasa dalam menjaga kualitas hasil pekerjaan. Perbaikan tidak hanya ditujukan untuk menutup keretakan, tetapi harus memastikan bagian yang rusak kembali memenuhi persyaratan teknis konstruksi.
Secara historis, persoalan mutu konstruksi telah menjadi perhatian dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Regulasi tersebut menjadi bagian dari kerangka pengaturan tanggung jawab, mutu, dan keselamatan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Di tingkat internasional, prinsip pengendalian mutu juga diperkuat melalui standar ISO 9001:2015 tentang sistem manajemen mutu.
baca juga:
- Bupati Buton Utara Afirudin Mathara Tutup Persami KKRI, Soroti Pentingnya Moral Pemuda
- Publik Minta Penjelasan Video Kebocoran RSUD Buton Utara Usai Hujan Yang Viral, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan
Dengan adanya perbaikan tersebut, Dinas Transmigrasi Buton Utara diharapkan tetap melakukan pengawasan terhadap hasil pekerjaan di Desa Lahumoko. Hal ini penting agar konstruksi talud senilai Rp264,29 juta tersebut benar-benar memenuhi standar kualitas, aman, dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (*)
baca berita lainnya:

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, Selasa (3/11/2026), kerusakan terlihat pada bagian atas talud. Sejumlah beton tampak retak dan pecah, bahkan sebagian materialnya terkelupas. Beberapa bagian konstruksi terlihat tidak lagi utuh, sementara material batu berukuran besar menumpuk di sepanjang sisi bangunan.
Warga mempertanyakan mutu pekerjaan proyek tersebut. Mereka menilai kerusakan yang muncul dalam waktu relatif singkat perlu mendapat perhatian serius karena infrastruktur publik semestinya memiliki kekuatan dan daya tahan sesuai perencanaan teknis. Masyarakat juga menduga pekerjaan tidak dilaksanakan secara maksimal sehingga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap konstruksi.
“Harapan kami pihak APH segera melakukan penyelidikan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan saat diwawancarai wartawan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Buton Utara, La Madia, mengatakan telah menghubungi pihak penyedia jasa untuk segera memperbaiki bagian talud yang mengalami kerusakan. “Saya sudah hubungi penyedianya untuk memperbaiki, pokoknya sesuai standar,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (3/11/2026).
Persoalan kualitas konstruksi infrastruktur publik bukan hal baru dalam tata kelola pembangunan. Di Indonesia, pengaturan mengenai jasa konstruksi telah diperkuat sejak penerbitan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, yang kemudian digantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, termasuk tanggung jawab pelaksana dan pengawasan mutu pekerjaan.
Pada tingkat internasional, evaluasi American Society of Civil Engineers (ASCE) terhadap infrastruktur Amerika Serikat juga menunjukkan pentingnya pemeliharaan dan pengawasan kualitas. Dalam penilaian pertamanya pada 1998, infrastruktur Amerika Serikat memperoleh nilai keseluruhan D, sedangkan pada laporan 2025 meningkat menjadi C. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan infrastruktur membutuhkan pengawasan, evaluasi, dan pemeliharaan berkelanjutan, bukan sekadar penyelesaian fisik proyek.
baca juga:
- Didukung DPRD, Pemkab Buton Utara Resmi Ajukan Usulan Pembangunan Tower ke Komdigi RI …
- Persami KKRI Resmi Ditutup Bupati Buton Utara Afirudin Mathara, 80 Pelajar Dibina Jadi Generasi Tangguh
Karena itu, warga berharap perbaikan talud Lahumoko tidak hanya dilakukan dengan menutup bagian beton yang retak atau pecah, tetapi melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap mutu material, metode pelaksanaan, dan kekuatan konstruksi. Dinas Transmigrasi Kabupaten Buton Utara juga diharapkan memastikan penyedia jasa memenuhi tanggung jawab sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak, sehingga proyek senilai Rp264.297.000 tersebut benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (*)




