Peliput Sacril
MUBAR, BP – Panwas mengelar Sidang Pleno Keputusan Sengketa Pilkada Mubar yang di pimpin langsung Ketua Panwas Alimudin,S.Pi dan di hadiri Kuasa Hukum Paslon Ishan-Lanika sebagai Pihak Pemohon, KPU mubar Sebagai Pihak Termohon serta Kuasa Hukum Rajiun-Achmad Lamani sebagaI pihak Terkait, pada Pukul 14.00 WITA di Seketariat Panwas, Kamis (3/11).
Ketua Panwas Membacakan Kesimpulan Sidang Pleno, dengan Nomor Register 01/PS/PWSL.MLB28.15/X/2016, Karena masing-masing pihak menyerahkan sepenuhnya kepada Panwas Mubar,maka kami dari Panwas selaku pimpinan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Bupati dan wakil Bupati Mubar akan melakukan Pleno dan memutuskan dengan prinsip seadil-adilnya.
Sengketa permohonan yang diajukan oleh paslon LM Ishan Taufik Ridwan dan La Nika,oleh sebab itu penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Mubar 2017, pimpinan musyawarah akan memutuskan dalam rapat pleno Panwas Mubar sehingga musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan akan ditunda sampai musywarah berikutnya yang kami jadwalkan pada tanggal 7 November 2016.
Apabila ada penundaan maka kami akan bersurat kepada pihak Pemohon, Termohon dan pihak terkait, setidak-tidaknya ada hubungan Telpon sebelum tanggal 7 November 2016. Oleh sebab itu musywarah dengan agenda Pembacaan kesimpulan Pihak Pemohon,Termohon dan Pihak Terkait ditunda sampai Musywarah berikutnya,(3/11).
“Pada Dasarnya Apabila pihak Pemohon,Pihak Termohon, dan Pihak Terkait berhalangan hadir tidak akan mengurangi keabshan putusan yang kami akan bacakan, yang jelasnya sidang tetap kami lanjutkan apakah ada pihak pemohon, pihak termohon dan pihak terkait karena ini berkaitan putusan akhir yang akan diambil oleh pengawas pemilihan Kabupaten Mubar tahun 2017,”tutupnya.