BAUBAU, BAUBAUPOST.COM – Pemerintah Kota Baubau memperketat penataan kawasan Kotamara menjelang rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Baubau. Penataan terutama menyasar gerobak dan lapak pedagang yang ditinggalkan di ruang publik serta kesiapan lokasi pameran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Jelang HUT Baubau, Pemkot Perketat Penataan Pedagang di Kawasan Kotamara,”

Penataan itu dipantau langsung Wali Kota Baubau H. Yusran Fahim, S.E., bersama Wakil Wali Kota Baubau dan Sekretaris Daerah Kota Baubau La Ode Darus Salam, S.Sos., M.Si., Kamis malam, 1 Oktober 2026. Rombongan menyusuri kawasan Kotamara untuk melihat kondisi lapangan sekaligus memetakan titik-titik yang akan digunakan dalam rangkaian kegiatan HUT.
Menurut La Ode Darus Salam, keberadaan gerobak yang tidak lagi digunakan tetapi tetap dibiarkan di kawasan publik menjadi salah satu persoalan yang perlu segera ditangani. Selain mengganggu estetika kawasan, sarana dagang yang tidak tertata berpotensi mengurangi kenyamanan masyarakat yang menggunakan ruang publik tersebut.
“Kunjungan kita malam hari ini merupakan rangkaian penertiban para pedagang UMKM kita yang ada di Kotamara. Sebagaimana kita ketahui, banyak gerobak yang sudah tidak difungsikan namun tetap ditinggalkan. Sehingga ini perlu kita tertibkan,” kata La Ode Darus Salam.
Pemerintah kota meminta pedagang membawa dan menyimpan gerobak mereka di tempat yang layak setelah aktivitas perdagangan berakhir. Kebijakan tersebut ditujukan agar badan jalan dan ruang publik tidak dipenuhi sarana usaha yang sudah tidak beroperasi.
“Kami sampaikan kepada para penjual agar setelah berjualan, gerobaknya jangan disimpan di pinggir jalan, tetapi disimpan baik-baik di tempat yang tidak mengganggu keindahan dan kebersihan Kotamara,” ujarnya.
Penataan Kotamara juga berkaitan dengan persiapan pameran UMKM dalam rangka HUT Kota Baubau. Pemerintah daerah ingin aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, tetapi bersamaan dengan itu kebersihan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas harus terjaga.
La Ode Darus Salam mengatakan penataan tersebut tidak dimaksudkan hanya untuk kepentingan seremoni hari jadi. Pemerintah daerah menginginkan kawasan Kotamara yang merupakan salah satu ruang interaksi masyarakat Baubau dapat dikelola secara tertib secara berkelanjutan.
“Penataan kawasan Kotamara tidak bersifat musiman atau sekadar menyambut seremoni hari jadi kota. Lingkungan yang tertata rapi, bersih, dan aman diharapkan menjadi standar permanen demi kenyamanan seluruh masyarakat Kota Baubau,” tuturnya.
Secara historis, penataan ruang publik dan pengelolaan pedagang kaki lima menjadi persoalan yang muncul bersamaan dengan pertumbuhan kota-kota di Indonesia. Sejak era pembangunan perkotaan modern pada abad ke-20, pemerintah daerah menghadapi kebutuhan untuk menyeimbangkan fungsi ruang publik, aktivitas ekonomi informal, kebersihan, serta hak masyarakat menggunakan fasilitas bersama.
Fenomena serupa juga terjadi di berbagai kota dunia. Pertumbuhan perdagangan informal di ruang publik mendorong banyak pemerintah kota melakukan penataan dengan pendekatan yang beragam, mulai dari penyediaan lokasi khusus hingga pengaturan jam dan tata letak aktivitas usaha. Dalam konteks Baubau, penataan Kotamara diarahkan agar kegiatan ekonomi UMKM tetap mendapat ruang tanpa mengorbankan fungsi kawasan sebagai ruang publik.
baca juga:
- Ini Dia 11 Bakal Calon Rektor UM Buton Bersiap Jalani Penilaian Kualitatif Senat …
- 30 Kursi DPRD Kota Baubau: Wacana, Kebutuhan, dan Agenda Besar Menata Potensi Pertumbuhan Kota
Dengan penataan tersebut, Pemkot Baubau berharap pelaksanaan rangkaian HUT Kota Baubau, termasuk pameran UMKM, dapat berlangsung tertib dan tidak menimbulkan kekumuhan ataupun gangguan lalu lintas. Pemerintah juga mendorong pedagang dan masyarakat ikut menjaga kawasan agar standar kebersihan dan ketertiban dapat dipertahankan setelah momentum hari jadi berakhir.(*)
baca berita lainnya:

Keseluruhan agenda tersebut masuk dalam 21 materi pokok kegiatan yang telah ditetapkan DPRD Kota Baubau untuk periode Oktober 2026 hingga Januari 2027. Penetapan itu dituangkan melalui Keputusan DPRD Kota Baubau Nomor 10 Tahun 2026 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kota Baubau, Adriansyah Kfarmin, pada Kamis (1/10/2026).
Plt. Sekretaris DPRD Kota Baubau, Drs. Arif Basari, M.Si., membacakan materi pokok kegiatan tersebut dalam agenda DPRD. Adapun waktu pelaksanaan masing-masing kegiatan akan diatur lebih lanjut oleh pimpinan DPRD bersama Badan Musyawarah (Bamus).
Dalam bidang anggaran, DPRD menjadwalkan pembahasan dan penetapan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
“Materi pokok kegiatan ini menjadi pedoman bagi DPRD dalam melaksanakan agenda selama Masa Sidang I,” kata Arif Basari.
Pada fungsi legislasi, DPRD akan membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk keputusan yang berkaitan dengan Wali Kota dan DPRD. Dewan juga akan menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta melakukan sosialisasi terhadap Ranperda.
Fungsi pengawasan akan dijalankan melalui rapat paripurna, rapat kerja, rapat dengar pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum (RDPU), konsultasi, serta pembentukan panitia khusus (Pansus). Mekanisme tersebut menjadi bagian dari kerja kelembagaan DPRD dalam memperoleh informasi dan menindaklanjuti berbagai persoalan daerah.
Di luar ruang sidang, DPRD akan melakukan reses di daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dewan juga membuka ruang penerimaan pengaduan warga sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi masyarakat.
Agenda lainnya meliputi kunjungan kerja ke kecamatan dan kelurahan, koordinasi dengan pemerintah daerah lain maupun pemerintah pusat, serta studi banding. DPRD juga memasukkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia anggota dewan dan partisipasi dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Baubau.
Rangkaian agenda tersebut menunjukkan bahwa kerja DPRD tidak hanya berpusat pada pembentukan peraturan dan pembahasan anggaran, tetapi juga mencakup fungsi representasi dan pengawasan. Secara konstitusional, DPRD merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah dan memiliki fungsi pembentukan perda, anggaran, serta pengawasan.
Secara historis, penguatan peran lembaga perwakilan daerah di Indonesia berlangsung setelah perubahan politik pada era Reformasi 1998. Perubahan tersebut kemudian diikuti penguatan kerangka pemerintahan daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memperluas peran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Regulasi itu selanjutnya mengalami beberapa perubahan hingga kerangka hukum pemerintahan daerah saat ini.
Dalam konteks internasional, lembaga legislatif juga secara umum menjalankan fungsi pembuatan hukum, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, meskipun bentuk dan kewenangannya berbeda di setiap negara. Karena itu, agenda DPRD Kota Baubau untuk Masa Sidang I 2026–2027 mencakup siklus kerja yang menghubungkan pembentukan kebijakan, penganggaran, pengawasan, dan penyerapan aspirasi masyarakat.
baca juga:
- Mubes Perdana, H Basri Umar Terpilih Pimpin Kerukunan Keluarga Buton Tengah Kota Baubau Periode …
- Wakili Wali Kota Baubau, Sekda La Ode Darussalam Buka Mubes Pertama KKBT Kota Baubau, H Yusran Fahim Dorong KKBT Lahirkan Program untuk Kemajuan Kota Baubau
“Pelaksanaan teknis dari seluruh agenda akan disesuaikan melalui pembahasan pimpinan DPRD bersama Bamus,” ujar Arif. Dengan ditetapkannya 21 materi pokok tersebut, DPRD Kota Baubau memiliki kerangka kerja selama empat bulan untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan hingga memasuki Masa Sidang II.(*)



