Revitalisasi 17 Sekolah di Baubau Capai 50 Persen untuk Sembilan SD dan Delapan SMP, Pemkot Perkuat Pengawasan, Dana Cair 70 PersenRevitalisasi 17 Sekolah di Baubau Capai 50 Persen untuk Sembilan SD dan Delapan SMP, Pemkot Perkuat Pengawasan, Dana Cair 70 Persen

BAUBAU, BAUBAUPOST.COM – Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, terus membenahi infrastruktur pendidikan melalui program revitalisasi 17 gedung sekolah yang terdiri atas sembilan Sekolah Dasar (SD) dan delapan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hingga Oktober 2026, progres pengerjaan telah mencapai 50 persen, dengan penyaluran anggaran tahap awal sebesar 70 persen langsung ke rekening masing-masing sekolah. “Revitalisasi 17 Sekolah di Baubau Capai 50 Persen untuk Sembilan SD dan Delapan SMP, Pemkot Perkuat Pengawasan, Dana Cair 70 Persen,”

Revitalisasi 17 Sekolah di Baubau Capai 50 Persen untuk Sembilan SD dan Delapan SMP, Pemkot Perkuat Pengawasan, Dana Cair 70 Persen
Revitalisasi 17 Sekolah di Baubau Capai 50 Persen untuk Sembilan SD dan Delapan SMP, Pemkot Perkuat Pengawasan, Dana Cair 70 Persen

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau, La Mane, mengatakan program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kelayakan sarana pendidikan agar peserta didik dapat belajar di lingkungan yang lebih aman, bersih, dan nyaman. Pembangunan dan pemugaran masih berlangsung di sejumlah satuan pendidikan penerima program.

“Alokasi anggaran pembangunan telah disalurkan langsung ke rekening masing-masing sekolah sebesar 70 persen pada tahap awal pelaksanaan. Mekanisme ini dilakukan agar proses pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” kata La Mane saat diwawancarai awak media, Selasa (21/10/2026).

Menurut La Mane, pelaksanaan teknis pembangunan di lapangan menjadi tanggung jawab masing-masing sekolah sebagai penerima manfaat. Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau menjalankan fungsi pemantauan, pengawasan, serta evaluasi untuk memastikan perkembangan pekerjaan tercatat secara berkala.

“Tugas kami di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebatas melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi perkembangan pembangunan yang kemudian dirangkum menjadi bahan laporan berkala,” ujarnya.

Secara historis, peningkatan kualitas fasilitas pendidikan merupakan bagian dari agenda pembangunan pendidikan di Indonesia sejak diberlakukannya program wajib belajar dan penguatan standar nasional pendidikan. Pemerintah juga menetapkan standar sarana dan prasarana sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007, yang mengatur ketentuan fasilitas untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Di tingkat internasional, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang disepakati negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2015 menempatkan pendidikan berkualitas sebagai Tujuan 4, termasuk pentingnya fasilitas belajar yang aman dan inklusif.

Dalam konteks tersebut, revitalisasi sekolah di Baubau menjadi bagian dari upaya memperbaiki kondisi fisik fasilitas pendidikan agar mendukung kegiatan belajar mengajar. Namun, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh persentase penyelesaian pembangunan, tetapi juga oleh mutu pekerjaan, ketepatan penggunaan anggaran, dan keberlanjutan pemeliharaan gedung setelah proyek selesai.

baca juga:

  1. Sekda Baubau La Ode Darussalam Tekankan Pelestarian Situs Batupoaro sebagai Warisan Sejarah …
  2. Tuturangiana Batupoaro, Sekda Baubau La Ode Darussalam Tekankan Pentingnya Pewarisan Nilai Sejarah

Pemkot Baubau berharap pengerjaan seluruh 17 gedung sekolah dapat diselesaikan sesuai jadwal. Pengawasan dan evaluasi berkala diperlukan agar pembangunan berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dan tenaga pendidik. (*)

baca berita lainnya:

BAUBAU, BAUBAUPOST.COM– Pemerintah Kota Baubau mendorong 43 kelurahan mendokumentasikan sejarah dan tradisi lokal dalam bentuk tulisan maupun buku untuk mencegah hilangnya warisan budaya akibat perubahan zaman. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan identitas Baubau sebagai kota budaya sekaligus memastikan pengetahuan adat tetap dapat diwariskan kepada generasi muda. “Cegah Tradisi Punah, Pemkot Baubau Dorong 43 Kelurahan Dokumentasikan Sejarah,”

Cegah Tradisi Punah, Pemkot Baubau Dorong 43 Kelurahan Dokumentasikan Sejarah
Cegah Tradisi Punah, Pemkot Baubau Dorong 43 Kelurahan Dokumentasikan Sejarah

Dorongan tersebut disampaikan Asisten I Pemerintah Kota Baubau, La Ode Aswad, S.Sos., M.Si., mewakili Wali Kota Baubau H. Yusran Fahim, S.E., saat mengapresiasi pelaksanaan ritual adat Alana Ouwe Kanakea, Senin (19/10/2026). Menurut dia, kegiatan adat bukan sekadar seremoni, melainkan kesempatan untuk menghidupkan kembali tradisi yang belum banyak dikenal masyarakat.

“Masih ada tradisi di kelurahan-kelurahan yang belum sempat diangkat. Momentum ini harus dimanfaatkan agar semua tradisi tersebut bisa dilestarikan. Kalau tidak dimulai sekarang, dikhawatirkan tradisi itu bisa hilang bahkan punah,” kata La Ode Aswad.

Ia meminta pemerintah kelurahan bekerja sama dengan tokoh adat, penyelenggara ritual, dan masyarakat untuk menghimpun informasi mengenai asal-usul, sejarah, makna, serta tata cara pelaksanaan tradisi. Dokumentasi diperlukan karena pewarisan yang hanya mengandalkan cerita lisan berisiko terputus ketika para tetua adat dan penutur sejarah meninggal dunia. Keterbatasan anggaran, menurut dia, tidak semestinya menghalangi dimulainya upaya tersebut.

“Kalau suatu saat kita sudah tidak ada lagi, masih ada cerita dan buku yang bisa diwariskan kepada generasi muda. Karena itu, sejarah dan tradisi ini harus mulai ditulis,” ujarnya.

Secara historis, upaya tersebut sejalan dengan tantangan pelestarian warisan budaya di Indonesia maupun dunia. Indonesia memiliki kerangka perlindungan warisan budaya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menempatkan tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, dan bentuk ekspresi budaya lainnya sebagai objek pemajuan kebudayaan. Di tingkat internasional, UNESCO mengadopsi Konvensi Perlindungan Warisan Budaya Takbenda pada 2003 untuk mendorong pelindungan tradisi, praktik, dan pengetahuan yang diwariskan antargenerasi.

La Ode Aswad mengakui, penulisan sejarah lokal dapat memunculkan perbedaan pendapat. Namun, perbedaan itu seharusnya diselesaikan melalui diskusi, penelusuran sumber, dan pencatatan keterangan para pelaku adat agar dokumentasi yang dihasilkan lebih lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Kota Baubau mengapresiasi inisiatif pengangkatan tradisi lokal, meskipun dukungan anggaran yang tersedia masih terbatas.

Selain pelestarian budaya, ia mengapresiasi situasi Kota Baubau yang tetap aman dan kondusif selama rangkaian kegiatan berlangsung. Ia mengingatkan bahwa pemeliharaan keamanan bukan hanya tugas TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja, melainkan juga membutuhkan partisipasi masyarakat.

baca juga:

  1. Hadiri HUT Kota Baubau ke 25 Sebagai Daerah Otonom, Bupati Buton Selatan H Muh Adios Ajak …
  2. Dua Pria Diamankan di Baubau, 13 Sachet Diduga Sabu Ditemukan di Kamar Mandi

“Kalau kita semua secara swakarsa menjaga keamanan dan ketenteraman, tentu Kota Baubau akan tetap aman dan kondusif,” tuturnya. Pemkot Baubau berharap kolaborasi pemerintah kelurahan, tokoh adat, dan masyarakat dapat menjaga keberlangsungan tradisi sekaligus memperkuat dokumentasi sejarah sebagai sumber pengetahuan bagi generasi mendatang. (*)

 

 

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *